PinFunPapua.com, Manokwari- Delapan orang berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap salah satu siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Manokwari.
“Jadi 4 pelaku sudah Kita amankan di rumah tahanan Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lanjut sedangkan 4 pelaku di bawah umur berstatus wajib lapor,”kata Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong kepada wartawan saat menggelar press release,Jumat (3/3/2023).
Ia menjelaskan, kasus pencabulan dan pemerkosaan terjadi pada 6 Desember 2022 yang lalu, dan kasus tersebut baru di laporkan pada 8 Februari tahun 2023 di Polresta Manokwari, Papua Barat.
“Dari laporan itulah Kita amankan 8 orang pelaku terlibat kasus pencabulan dan pemerkosaan,”jelasnya.
Kasus ini bermula, korban di jemput pelaku merupakan kerabat dekat korban menggunakan sepeda motor. Korban di bawah di salah satu rumah ke kerabat yang juga pelaku tersebut.
Sebelumnya para pelaku melacarkan aksi pencabulan dan pemerkosaan, korban di bawah ke dalam rumah dan pelaku lainnya sedang menunggu juga di dalam rumah tersebut.
“Saat itu, korban di paksa minum minuman keras, walaupun sudah menolak tetap dipaksa untuk minum, akhirnya korban pun minum minuman tersebut, karena korban sudah di pengaruhi miras, maka para pelaku pun mengambil kesempatan melakukan cabul dan pemerkosaan secara bergiliran kepada korban,”katanya.
Ke delapan pelaku diantaranya berinisial MA (20 tahun), HS (19 tahun), GK (19 tahun), A (20 tahun). Sedangkan pelaku di bawah umur (GW 15 tahun),(MM 15 tahun), (MY 15 tahun) dan (JN 16 tahun).
Atas Perbuatan para pelaku dijerat dengan Udang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara.
“Kami tetap melakukan proses hukum hal itu sesuai perintah langsung dari pimpin sehingga memberikan efek jera bagi pelaku,”tegasnya.
Kapolresta menghimbau, kepada masyarakat terutama orang tua di Manokwari agar mengawasi anak-anaknya Agar tidak menjadi sasaran korban dari kejahatan tersebut. (PFP-03)