Masyarakat Adat Suku Mairasi Desak MRPB Tegakkan Keaslian Calon Kepala Daerah

PinFunPapua.com, Manokwari – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) didemo oleh Koalisi Masyarakat Adat Papua Barat Pecinta Pilkada Damai dan masyarakat asli Suku Mairasi. Aksi damai ini berlangsung di depan pintu masuk Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (9/9/2024).

Aksi demonstrasi ini bertujuan untuk meminta MRPB agar dalam pleno penetapan hasil verifikasi faktual keaslian Orang Asli Papua (OAP) pada bakal calon gubernur dan wakil gubernur, tetap mematuhi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus).

Koalisi Masyarakat Adat Papua Barat Pecinta Pilkada Damai melakukan orasi sambil membawa sejumlah spanduk yang salah satunya bertuliskan, “Koalisi Masyarakat Adat Papua Barat Pecinta Pilkada Damai mendukung semua hasil pleno verifikasi keaslian bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat pada Pemilu tahun 2024.”

Pada spanduk lain tertulis, “Demi nama Tuhan Pencipta dan Penguasa atas tanah Papua dan manusia Papua, kami masyarakat asli Suku Mairasi meminta kepada Pansus MRPB untuk verifikasi keaslian bakal calon wakil gubernur Papua Barat 2024, harus bekerja dengan adil dan jujur, jangan atas kepentingan politik tertentu. Semoga Tuhan dan leluhur tanah ini menjadi saksi untuk perjuangan dan niat hatimu.”

Selain itu, ada juga pernyataan sikap, “Kami marga asli Suku Mairasi yang memiliki hak ulayat dan mendiami Teluk Bicari Kampung Marsi dan sekitarnya, yaitu marga Sanau, Jaisona, Nanggewa, Nambobu, Surawi, Anggua, Furua, Kamakaula, Usa, dan Nagusasai menyatakan bahwa marga/klan Sirua tidak termasuk marga Suku Mairasi dan bukan pemilik petuanan atas wilayah Teluk Bicari dan sekitarnya.”

Ada juga Spanduk bertuliskan ” Kami marga asli suku Maikasi yang memiliki hak ulayat dan mendiami teluk bicari kampung Marsi dan sekitarnya adalah marga Sanau, Jaisona, Nanggewa, Nambobu, Surawi, Anggua, Furua,Kamakaula, Usa, Nagusasai dan Jaisea menyatakan bahwa marga/klan ( Sirua) tidak termasuk marga suku Mairasi dan bukan pemilik petuanan atas wilayah teluk Bicari dan sekitarnya.

Ketua Pidar Papua Barat, Jackson Kapisa, menyatakan bahwa isu ini telah menjadi perhatian publik, tidak hanya di Papua Barat, tetapi juga di seluruh Papua. Ia menegaskan bahwa MRPB harus membuat keputusan berdasarkan amanat UU Otsus, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

“Apa yang saya sampaikan merupakan bagian untuk mempertegas agar putusan MRPB benar-benar memihak kepada OAP. Kami yakin dan percaya bahwa hari ini kami memberikan dukungan kepada MRPB karena kami tahu bahwa MRPB sedang menghadapi persoalan yang dilematis, terutama akibat adanya intervensi dari berbagai pihak,” ungkap Jackson.

Jackson menambahkan bahwa jika keputusan MRPB tidak sesuai dengan amanat UU Otsus No. 2 Tahun 2021, maka pihaknya siap menggagalkan pelaksanaan Pilkada sebagai bentuk motivasi kepada MRPB untuk memutuskan pleno dengan adil.

Dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan di Kabupaten Kaimana, ditemukan adanya lembaga adat yang mengajukan keberatan terkait keaslian salah satu bakal calon dari Suku Mairasi. Beberapa marga bahkan menyatakan bahwa calon tersebut bukanlah anak adat di Kabupaten Kaimana.

“Kami berharap MRPB mempertimbangkan masukan ini agar keputusan MRPB berpihak pada masyarakat dan sesuai dengan amanat UU Otsus No. 2 Tahun 2021,” pungkas Jackson. (JN)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *