PinFunPapua.com, Manokwari – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditkrimsus Polda Papua Barat, saat ini telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) dugaan kasus korupsi dana Hibah KAWAL ke Kejati Papua Barat, Jumat (9/12/2022).
“ Saat ini perkara sudah dalam proses penyidikan dan telah dilakukan pengiriman berkas perkara (tahap I) ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” ungkap Dirreskrimsus Polda Papua barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu melalui rilis yang dikirimkan ke pinfunpapua.com, Kamis (15/12/2022).
Saat ini tetap dilakukan penahan terhadap tersangka YAY untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara yang ditargetkan P21 hingga pelimpahan tahap dua nanti,” tandasnya.
Katanya dalam kasus korupsi dana Hibah KAWAL ini akan ditelusuri terkait keterlibatan calon tersangka lain, sehingga sampai saat ini masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut.
“ Sebagaimana diketahui sebelumnya anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Tahun 2018 dan 2019. Yang diperuntukan kepada Organisasi Masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal,” pungkasnya (red/rls)