BNN Papua Barat Berhasil Mengagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja PNG

BNN Papua Barat melakukan Pemusnahan Ganja PNG seberat 10 KG di depan Kantor BNN Papua Barat ( Foto : Alfredo Regoy ).

PinFunPapua.com, Manokwari – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat berhasil mengagalkan penyeludupan 10 kilogram ganja yang berasal dari Papua Nugini melalui pelabuhan laut Manokwari dari Kota Jayapura Provinsi Papua.

 

Kepala perwakilan BNNP Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu Hariono menerangkan, bahwa operasi penangkapan 10 kilogram ganja itu merupakan pengembangan informasi dari masyarakat oleh BNNP bersama Kantor Bea Cukai Manokwari dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.

 

“Tim gabungan ini berhasil menangkap lima orang pelaku yang berperan sebagai kurir hingga pembeli dalam tiga jaringan berdasarkan tiga aduan masyarakat pada periode Januari-Februari 2023,” ujar Brigjen Heri dalam konferensi pers di Kantor BNNP Papua Barat di Manokwari, Selasa (21/2/2023).

 

Kelima pelaku sudah menjalani penahanan di rutan BNNP Papua Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kepentingan hukum lebih lanjut berdasarkan peran masing-masing, maupun dalam upaya pengembangan penyidikan.

 

“Tersangka dalam jaringan pertama ini adalah MH pemilik 17 paket ganja seberat 300gram, jaringan kedua adalah MFH, GAS dan NB pemilik 9,2 kilogram ganja, dan jaringan ketiga adalah MMO pemilik 58 paket ganja seberat 1,2 kilogram,” ujarnya.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, yang mana ketiga jaringan ini mengatakan bahwa pesanan ganja tersebut berasal dari PNG, yang diperoleh dari jaringan masing-masing yang berdomisili di wilayah Jayapura.

 

” Total 10 Kilogram ini merupakan tangkapan besar pertama ditahun 2023, dan atas kerjasama yang baik lintas sektor dan masyarakat untuk menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” imbuhnya.

 

Kata Heri dari kelima tersangka tersebut, bahwa jaringan kedua pemilik 9,2 kilogram ganja diketahui dikendalikan oleh tersangka GAS yang merupakan pemain lama (residivis) kasus narkoba yang kembali berulah, sehingga ada pemberatan dalam penerapan Pasal pidananya dari empat tersangka lainnya.

 

“Kepada kelima tersangka tersebut diterapkan Primer pasal 121 dan 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman Pidana penjara 20 tahun,” kata Heri.

Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus membantu aparat keamanan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Papua Barat.

 

” Jika dihitung per linting dari 10 kilogram lebih ganja tersebut, maka paling tidak kita bisa menyelamatkan 20 ribu orang di wilayah Manokwari untuk tidak terjerumus dalam barang terlarang tersebut, terutama dikalangan para pelajar,” tandasnya.

 

Sementara Kepala KPP Bea Cukai Manokwari Johan Pandores, menyampaikan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pencegahan masuknya barang-barang terlarang berupa narkoba ke wilayah Papua Barat melalui kapal laut dengan berbagai modus.

 

“Tentu tim gabungan ini tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan aktif dari masyarakat yang selalu memberikan informasi awal untuk dikembangkan,” ucapnua saat mendampingi Kepala BNNP dan perwakilan Dit Res Narkoba Polda Papua Barat saat konferensi pers di kantor BNNP Papua Barat. (PFP-05)

 

 

 

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *