PinFunPapua.com, Manokwari – Dewan Perwakilan rakyat (DPR) Papua Barat menggelar (RPI) Rapat Paripurna Istimewa masa sidang kedua tahun 2023. Dalam rangka penyampaian laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022, di Aston Niu Manokwari Hotel, 31 Mei 2023.
Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPR Papua Barat Jongky R Fonataba Se,. MM. Jongky menuturkan, rapat paripurna Istimewa Hari ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK-RI) Republik Indonesia secara komprehensif terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan di pemerintahan Provinsi Papua Barat.
“Pelaksanaan pemeriksaan tersebut guna mengetahui informasi objek dan efektivitas dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan di pemerintahan Provinsi Papua Barat apakah telah dilaksanakan secara angkut tabel transparan dan telah sesuai terhadap kepatuhan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya saat memimpin rapat paripurna istimewa masa sidang kedua tahun 2023, di Aston Niu Manokwari Hotel, Rabu (31/05/2023).
Selanjutnya, kata Jongky Fonataba, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 15 tahun 2004 dalam pasal 21 ayat 1 dewan perwakilan rakyat Papua Barat akan menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK nantinya sesuai dengan kewenangan DPR Papua Barat sebagaimana telah diatur dalam undang-undang 23 tahun 2014 dan peraturan undang-undang lainnya.
“Selain 8 tahun berturut-turut pemerintah Provinsi Papua Barat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan daerah telah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau WTP,” terangnya. Kondisi ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan agar kinerja pemerintah Provinsi Papua Barat meningkat pada setiap tahunnya.
“Dikatakan Fonataba, telah diketahui bersama bahwa dari tahun 2014 sampai dengan 2022 Provinsi Papua Barat mampu memperoleh penilaian WTP oleh badan pemeriksa keuangan,” tuturnya
Artinya bahwa BPK telah memeriksa negara pemerintah Provinsi Papua Barat per 31 desembernya laporan realisasi anggaran laporan perubahan saldo, anggaran lebih laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan untuk tahun berakhir pada tanggal tersebut yang dianggap bahwa pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyelenggarakan pengelolaan keuangan dengan baik.
“Namun apabila terjadi kesalahan, maka kesalahan tersebut diyakini masih bisa di berikan tanggapan untuk mengklarifikasi dengan baik. Sehingga tidak menjadikan sebuah temuan yang mendasar, artinya secara administrasi masih bisa dibenahi,” jelas Jongky Fonataba
Hal ini menandakan bahwa pemerintah daerah provinsi Papua Barat dengan serius ingin menunjukkan tertibnya dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan tuntutan masyarakat agar lebih transparan dan akuntabel guna mewujudkan good governance.
“Kami percaya Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat mampu menyelenggarakan pengelolaan keuangan tersebut lebih baik dikarenakan para pemangku penyelenggaraan dan pengelola keuangan di Provinsi Papua Barat mampu memahami laporan keuangan pemerintah daerah LKPD. Sehingga dapat meyakinkan bahwa suatu pemerintahan harus dapat menyajikan secara wajar semua di dalam LKPD sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi.
“Wakil Ketua III DPR Papua Barat menambahkan, ini ditetapkan dalam standar akuntansi pemerintah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan efektivitas sistem pengendalian intern pemerintah dimana BPK telah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan pemerintah Provinsi Papua Barat setiap tahun anggaran,” tandas Jongky R Fonataba. ( PFP-05 )