PinFunPapua.com- Manokwari, DPR Papua Barat akhirnya menetapkan dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 senilai Rp3,5 Triliun pada rapat paripurna DPRD masa sidang ke III di Manokwari, Rabu (18/12).
Rapat paripurna masa sidang III tahun 2024 dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah provinsi Papua Barat tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 dipimpin oleh ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, S.IP. dihadiri Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, dan wakil ketua II DPRPB, Syamsudin Seknun.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat, Agus Nur Rodi, mengatakan bawah APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2025 sebesar Rp3,5 triliun.
“Pastur anggaran pendapatan kurang lebih sekitar 3,4 triliun rupiah, anggaran belanjanya sekitar 3,5 triliun, dan SILPA tahun sebelumnya sekitar 100 miliar rupiah,” ujarnya.
Sementara Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor S.IP menambahkan bahwa setelah penetapan anggaran APBD tahun 2025, tim anggaran pemerintah daerah (TPAD) segera konsultasikan APBD tahun 2025 Provinsi Papua Barat ke kementerian dalam negeri.
“Sesuai peraturan paling lama tiga hari setelah penetapan anggaran disahkan dan disetujui,” ujar Orgenes Wonggor.