PinFunPapua.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat tiap tahunnya menyalurkan bantuan dana pembinaan partai politik yang telah berhasil meraih kursi terbanyak di DPR Papua Barat.
Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) nomor 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 36 tahun 2018,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Edison Ompe saat ditemui sejumlah wartawan, Kamis ( 23/02/2023).
Menurut Edison tahun ini dana pembinaan bagi partai politik yang berhasil meraih kursi DPR Papua Barat tetap akan diberikan, karena itu sudah ada di dalam aturan.
” Seperti partai politik yang memiliki suara terbanyak di kursi DPR Papua Barat , sehingga anggaran tersebut akan kita berikan,” ungkapnya.
Tahun ini sudah pasti ada, namun hingga saat ini masih ada partai politik yang belum melaporkan pertanggung jawaban bantuan dana partai yang diberikan pada tahun 2022 untuk 11 partai politik
” Dimana ada yang sudah lapor ada juga yang belum melaporkan. Sehingga laporan pertanggungjawaban semua masuk dulu baru kita berikan dana bantuan yang tahun 2023, ” tandasnya.
Saya harapkan secepatnya bagi partai politik yang belum melaporkan pertanggung jawabannya agar segera, agar dana bantuan partai untuk tahun 2023 bisa juga secepatnya di proses.
” Kata Edison semua itu kembali ke Pimpinan Partai, memang kami dari Bidang Poldagri sudah menyampaikan itu supaya segera di laporkan agar dilakukan pencairan tahun ini agar semua berjalan sesuai dengan aturan,” katanya
” Bagi Partai politik yang belum melapor hingga batas yang ditentukan akan dikenakan sangsi tidak akan diberikan lagi bantuan dana pembinaan, sedangkan untuk partai politik yang sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban tetap akan diberikan bantuan dana pembinaan partai. (PFP-05).