JAYAPURA, PinFunPapua.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari enam provinsi di Tanah Papua resmi membentuk asosiasi sebagai respons terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Keputusan ini diambil dalam rapat perdana yang berlangsung di ruang rapat DPR Papua, Kota Jayapura, pada Jumat (21/3/2025).
Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua DPR Papua Denny Henry Bonay, S.T., Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, S.IP., Wakil Ketua II DPR Papua Barat Syamsudin Seknun, Ketua DPR Papua Pegunungan Yos Elopere, Wakil Ketua DPR Papua Selatan Victorianus Ohoiwutun, serta Wakil Ketua DPR Papua Mukri Mauritz Hamadi. Selain itu, sejumlah anggota dewan dari Papua, Papua Barat, dan Papua Selatan turut hadir. Sementara itu, DPR Papua Tengah dan Papua Barat Daya tidak hadir dalam rapat, namun telah menyatakan dukungan penuh terhadap hasil keputusan yang diambil.
Menyikapi Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah pembentukan Asosiasi DPR Provinsi di Tanah Papua sebagai wadah untuk menyikapi kebijakan nasional yang dinilai tidak selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, menegaskan bahwa asosiasi ini memiliki peran penting dalam mengawal kepentingan masyarakat asli Papua. Ia menilai forum ini menjadi momentum bagi seluruh pimpinan dan anggota DPR di enam provinsi untuk bersama-sama membahas berbagai kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung pada Papua.
“Yang hadir hari ini berasal dari empat provinsi untuk membicarakan beberapa hal terkait kebijakan pemerintah pusat, termasuk pembentukan asosiasi guna menyikapi berbagai persoalan di Tanah Papua,” ujar Wonggor kepada wartawan di Jayapura.
Ia juga menekankan pentingnya langkah cepat dalam menyikapi Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Menurutnya, DPR se-Tanah Papua harus segera mengambil tindakan konkret dengan mendatangi Jakarta untuk bertemu dengan berbagai pihak terkait.
“Kami tidak boleh lambat dalam menyikapi kebijakan ini. Harus ada langkah konkret, termasuk pertemuan dengan pihak-pihak di Jakarta,” tegasnya.
Langkah-Langkah ke Depan
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa pertemuan kedua asosiasi ini akan digelar di Papua Barat Daya. Wonggor berharap dalam pertemuan selanjutnya, seluruh unsur pimpinan dan anggota DPR dari enam provinsi di Tanah Papua dapat hadir untuk mencapai kesepakatan yang lebih luas mengenai asosiasi serta respons terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPR Papua, Mukri Hamadi, menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan asosiasi ini awalnya digagas oleh DPR Papua Barat dan Papua Barat Daya, yang kemudian dikomunikasikan dengan seluruh DPR provinsi di Tanah Papua.
“Pertemuan awal ini melibatkan pimpinan lima DPR provinsi di Tanah Papua. Sedangkan DPR Papua Tengah yang belum hadir akan segera dikomunikasikan untuk ikut serta dalam pertemuan berikutnya,” ungkap Mukri.
Ia juga mengonfirmasi bahwa pada 15 April 2025 akan diadakan pertemuan lanjutan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sebelum puncak pertemuan yang direncanakan pada 1 Mei 2025.
Mukri menegaskan bahwa meskipun Papua kini terbagi menjadi enam provinsi, semangat persatuan harus tetap dijaga untuk membangun Papua yang lebih maju.
“Walaupun kita berbeda wilayah administrasi, kita tetap satu Tanah Papua. Semangat ini harus terus kita jaga sebagai bagian dari kesatuan bangsa Indonesia, namun juga dalam konteks menjaga kekompakan sesama orang Papua yang dilandasi oleh UU Otonomi Khusus,” tegasnya.
Struktur Asosiasi dan Dukungan Semua Pihak
Dalam rapat tersebut, diusulkan agar Ketua DPR Papua menjadi ketua asosiasi karena Papua merupakan provinsi induk. Namun, nama dan struktur organisasi asosiasi ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh tim Bapemperda.
“Kami telah menyepakati pembentukan asosiasi ini. Tugas utama ketua asosiasi nantinya adalah mengoordinasikan seluruh pertemuan dan kebijakan yang diambil bersama,” tambah Mukri.
Pada akhir pertemuan, Ketua Bapemperda DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, menyerahkan risalah rapat bersama DPR Papua Barat Daya yang berisi kesepakatan pembentukan asosiasi serta sikap terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Para peserta rapat berharap asosiasi ini dapat menjadi wadah perjuangan bersama bagi DPR provinsi di Tanah Papua dalam mengawal kebijakan nasional agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Papua. (red/rls)