Berita  

Hari ini Batas Penginputan Program Tahun 2023 

Pj Gubernur Provinsi Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpau M., Si ( Foto : Alfredo Regoy)

PinFunPapua.com, Man yokwari – Pj Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw M.Si mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), batas waktu penginputan program Tahun 2023 ke dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), besok (17/1/2023).

 

Hal itu ditekankan Pj Gubernur Waterpauw dalam arahannya pada Apel Gabungan ASN Pemprov Papua Barat Senin (16/1/2023) pagi tadi, di Lapangan upacara kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari.

 

“Tadi dini hari bersama TAPD kami sudah menetapkan pagu anggaran yang sudah saya tandatangani. Pagu anggaran itu kami sesuaikan berdasarkan alokasi anggaran hasil evaluasi RAPBD Papua Barat tahun 2023 oleh Kemendagri dan PMK nomor 206 tahun 2022 per tanggal 27 Desember 2022,”urai Pj Gubernur

 

Turunnya aturan Menteri Keuangan tentang alokasi transfer ke daerah untuk Provinsi Kabupaten Kota Di Papua Barat dan Papua Barat Daya Tahun 2023, juga ada surat Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini dari Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah untuk Penyesuaian Rencana Penggunaan Dana dalam rangka Penerimaan Otsus Pasca penetapan Provinsi Papua Barat Daya.

 

Sebelum pemekaran alokasi dana transfer pemerintah pusat kedaerah Provinsi Papua Barat sebesar 6, 24 trilyun. Kemudian setelah adanya pemekaran Provinsi Papua Barat Daya dan dilakukan revisi anggaran, anggaran kita tahun 2023 menjadi 3,49 trilyun kita mengalami pengurangan sebesar 47 persen.

 

Untuk itu, Pj waterpauw berharap pimpinan OPD dan staf segera melaksanakan penginputan program Rencana Belanja anggaran ke aplikasi SIKD paling lambat tanggal 17 Januari 2023 atau besok.

 

Bappeda dan biro hukum sebut Pj Waterpauw agar mengawal proses penginputan Program OPD ini sehingga besok pukul 12.00 WIT penginputan sudah clear.

 

Karena Kemendagri memberikan waktu kepada pemprov Papua barat hingga tanggal 19 sampai 25 Januari 2023 evaluasi hasil penginputan dan review anggaran dimaksud. (PFP-05)

 

 

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *