Ini Pandangan Mahasiswa Tentang George K Dedaida, George Pantas Menjadi Ketua LMA PBD

PinFunPapua.com, Manokwari – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari mendukung Geoge Karel Dedaida terpilih sebagai Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat Daya Dalam Musyawarah Provinsi ke I.

 

“Geoge Dedaida salah satu sosok anak asli Papua yang berkarismatik kemudian sosok pemuda melanjutkan tongkat estafet LMA Papua Barat Daya,” kata Herzon Abner Korwa kepada media ini di Manokwari.

 

Dengan kepemimpinan Geoge Karel Dedaida selaku ketua LMA dapat menyuarakan keperpihakan dan hak-hak dari masyarakat adat setempat di Tanah Papua.

 

“Kami menilai Geoge Karel Dedaida sosok pribadi  yang silogan menyuarakan hak-hak masyarakat adat,”katanya.

 

Kepemimpinan Geoge Karel Dedaida sebagai ketua LMA mengawal aspirasi dari masyarakat adat khusus suku Imekko dan pada umumnya masyarakat Papua.

 

“Serta mendorong hak-hak masyarakat adat seperti, perlindungan tanah adat, dan hutan adat. Terlebih pemberdayaan Sumber daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua segala aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi maupun juga sisi kesejahteraan,”ujarnya.

 

Dengan harapan SDM Papua mampu bersaing dengan SDM Yang ada di Luar Papua harapan bisa memajukan dan membangun tanah Papua.

 

“Kita harapkan George Dedaida memimpin LMA Papua Barat terus membangun sinergitas dan mendekatakan diri dengan masyarakat adat setempat,”ungkapnya.

 

Ia selaku ketua BEM bepesan, bung George Dedaida amanah yang sudah diberikan di jalankan dengan baik sesuai dengan tupoksi kerjanya.

 

“Terutama membawa kepentingan masyarakat adat di Tanah Papua di Provinsi Papua Barat Daya,”imbuhnya.

Ketua BEM Universitas Negeri Papua (Unipa) Manokwari, Yuliance Fatanaf memberikan apresiasi kepada George Dedaida terpilih sebagai Ketua LMA Papua Barat Daya.

 

“Saya ucapkan selamat kepada bung Syors di percayakan sebagai ketua LMA. Ia berpesan agar menjalankan atau melingdungi hak hak masyarakat adat,”tuturnya.

 

Ia berharap menjalankan tugas terutama bila perlu ada peraturan peraturan khusus perdasi atau perdasus terkait dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

 

“Provinsi Papua Barat Daya provinsi baru di mekarkan maka itu dibutuhkan perdasus maupun perdasi mengatur atau melindungi hak-hak masyarakat adat,”pungkasnya. (PFP-03)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *