Ini Rincian Barang-barang Sitaan Yang Masih Ada Di Gudang Rupbasan Klas I Manokwari

Kepala Rupbasan Klas I Manokwari Frits Vence Suruan.S.H., M.H, Saat menunjukkan Barang sitaan negara berupa sebuah mobil (Foto : Alfredo )

PinFunPapua.com, Manokwari – Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara ( Rupbasan ) Klas I Manokwari Frits Vence Suruan.S.H., M.H, meminta kepada instansi terkait yang masih menitipkan Barang sitaannya untuk segera mengeluarkannya sesuai SOP agar gudang-gudang bisa digunakan untuk barang-barang sitaan lain yang akan masuk.

 

Hal ini disampaikan Kepala Rupbasan Klas I Manokwari Frits Vence Suruan.S.H., M.H saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya, Senin (30 /01/2023).

 

Kacang Titipan Polda Papua Barat Tahun 2017 Sebanyak 47,5 Karton

 

Kata Frits adapun rincian barang sitaan yang masih ada di Rupbasan Klas Manokwari sebagai berikut : Kacang titipan Polda tahun 2017 sebanyak 47,5 karton status (SP3 belum dieksekusi), ; BBM Premiun dan Solar titipan kejari manokwari tahun 2014-2015 sebanyak 52 Drum (bensin) 4 Drum (solar) dan 69 jerigen (bensin) status Barang Rampasan Negara.

 

” Sedangkan untuk Kayu Balok Matoa tahun 2019 sebanyak 176 Batang status Barang Rampasan Negara,; dan Mobil Honda Odyseey jumlah 1 unit status Barang Sitaan Negara,” ungkapnya.

Kayu Balok Matoa Tahun 2019 Sebanyak 177 Batang ( Foto : Alfredo Regoy )

Mengingat barang sitaan yang hingga saat ini masih ada di Rubasan merupakan barang sitaan dari Polda dan Kejaksaan yang sejak tahun 2014 – 2019 hingga saat ini belum ada inkrahnya.

 

” Sehingga kami mohon perhatian dari instansi terkait guna membangun koordinasi dengan kami karena barang- barang yang saat ini berada di Rupbasan Klas I Manokwari sudah sejak tahun 2014 namun hingga saat ini belum di eksekusi oleh instansi terkait, ” ucapnya.

BBM Premium Dan Solar Titipan Kejari Manokwari Tahun 2014-2015 Sebanyak 52 Drum Bensin, 4 Drum Solar. ( Foto : Alfredo Regoy ).

Perlu adanya koordinasi yang baik antara kita semua agar barang-barang yang berada di Rupbasan bisa dikeluarkan, yang jelas saat proses mengeluarkan dari gudang harus ada berita acara antara dua belah pihak baik itu Rupbasan dan instansi terkait.

 

” Sehingga kami harapkan adanya kerjasama dari para pihak dalam hal ini Kejaksaan dan Polda agar dapat bersinergi agar barang-barang yang lama kita keluarkan sehingga barang-barang sitaan negara yang baru bisa masuk dan kita tampung di Rupbasan,” harapnya. (PFP-05)

 

 

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *