PinFunPapua.com, Manokwari – Sebanyak sebelas partai politik (parpol) di Provinsi Papua Barat mendapatkan bantuan keuangan bernilai Rp 2,6 miliar dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik bersumber dari hibah APBD, sesuai diamanatkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2011, Tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Thamrin Payapo saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu ( 17/05/2023 )
Kata Thamrin Payapo dari sebelas partai politik yang menerima dana hibah dari Pemprov Papua Barat, yang sudah melaporkan LPJnya yakni Partai, PDIP, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKB, PKS, Perindo, PKP, dan Partai Golkar sedangkan Partai Nasdem sendiri hingga saat ini belum melaporkan LPJnya.
Dimana dana tersebut diperuntukkan bagi parpol yang mendapatkan kursi di parlemen, periode pemilihan tahun 2019-2024.
” Namun yang disayangkan hingga saat ini masih ada partai politik yang belum melaporkan laporan pertanggung jawaban tersebut,” ungkapnya.
Katanya penggunaan anggaran bantuan hibah untuk partai politik tahun 2022 hanya sisa satu partai politik yang hingga saat ini belum melaporkan penggunaan dana hibahnya dan ada sanksi bagi mereka yang belum melaporkan LPJnya.
Thamrin menambahkan sanksi yang akan diberikan kepada partai politik tersebut yakni tidak akan menerima bantuan lagi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk tahun anggaran 2023.
” Dan akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK terhadap penggunaan anggaran pada partai tersebut. Harapannya partai yang bersangkutan untuk segera melaporkan LPJ nya,” pungkasnya. ( PFP-06 ).