PinFunPapua.com, Manokwari – Perekrutmen Anggota Majelis Rakyat Papua Barat saat ini masih dalam tahap menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur tentang jumlah Kursi anggota MRPB, Keterwakilan masing-masing unsur Adat, unsur Perempuan dari Kabupaten serta katerwakilan unsur keagamaan dari Provinsi Papua Barat.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat Dr Edison Ompe, S.Pd.,M.Si. saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/02/2023).
Menurut Edison, dari sisi perekrutmen anggota Majelis Rakyat Papua Barat sudah sangat siap, karena kita sudah memiliki Perdasi no 8 tahun 2022, tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat. Sehingga pada awal desember 2022 kita sudah melakukan sosialisasi ke 13 Kabupaten / Kota saat Papua Barat Daya masih belum disahkan.
“ Ia mengatakan dimana isi dalam perdasi tersebut berbicara juga masalah musyawarah, sehingga memberikan rekomendasi siapa yang nantinya duduk mewakili unsur adat, unsur perempuan dari Kabupaten, sedangkan untuk unsur agama itu ada di Provinsi,” ungkapnya
“ Namun di dalam Perdasi tersebut juga belum diatur tentang penentuan kursi, yang jelas didalam Perdasi tersebut tertulis 3/4 dari jumlah anggota DPR. Laporan KPU bahwa DPR nantinya berjumlah 35 orang anggota, sehingga 35 dari ¾ itu adalah 26,25 kursi maka kita bulatkan menjadi 26 anggota, ” tandasnya.
Dari 26 anggota tersebut akan diatur dalam peraturan Gubernur, peraturan gubernur tersebut akan mengatur pembagian setiap 7 Kabupaten baik unsur adat dan unsur perempuan, peraturan Gubernurnya saat ini sedang disiapkan. Maka sisanya itu dikasih ke agama, agama itu sudah jelas ada tiga yaitu Kristen, Katolik, dan Islam
” Namun ada juga gereja-gereja pertobatan syaratnya sudah jelas ada jumlah jemaat OAP terbanyak maka di situlah mereka dikasih kursi yang semua itu akan diatur dalam peraturan Gubernur,” jelasnya.
Jika kita pakai peraturan yang lama maka apa yang menjadi instrumen panitia, mau melaksanakan dengan model bagaimana? mau tentukan kursi bagaimana?. Sehingga kita menunggu dari Biro Hukum untuk peraturan Gubernur jika sudah selesai maka akan kita konsultasikan ke Jakarta.
” Sehingga jika semua sudah oke, panitia yang sudah kita bentuk akan langsung melaksanakannya, jelas bahwa setelah itu kita akan punya yang namanya tahapan,” tuturnya.
Edison menyampaikan untuk jadwal tahapannya jelas kita punya waktu efektifnya hanya tinggal 3 bulan. Sehingga Minggu kedua pada bulan Maret itu kita sudah melakukan pengukuhan panitia pemilihan dan panitia pengawas, sehingga kalau ini sudah selesai maka mereka akan mulai bekerja, agar pada bulan Juni nanti sudah bisa dilakukan pelantikan anggota MRPB yang baru.
“ Kami juga pada minggu pertama bulan maret akan melakukan Rakor Kesbangpol, dalam Rakor tersebut materi yang akan kita bahas juga tentang tahapan pemilihan anggota MRPB, sehingga teman-teman di Kabupaten bisa melaksanakan tahapannya,” pungkasnya. (PFP-05)