MANOKWARI, PinFunPapua.com – Menindaklanjuti instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat dalam apel pagi Jumat (21/03/2025), Inspektorat Papua Barat akan memperketat pengawasan terkait gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pemasangan baliho besar di halaman Kantor Gubernur Papua Barat sebagai bentuk sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Inspektorat Papua Barat, Korinus J. Aibibi, S.H., MAB., menegaskan bahwa pengawasan terhadap gratifikasi, terutama dalam bentuk pemberian parsel, merupakan tindak lanjut dari kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus diterapkan di daerah. “Biasanya, menjelang hari besar seperti Natal dan Idulfitri, ada tradisi pemberian parsel di lingkungan pemerintahan. Namun, saat ini aturan sudah melarang hal tersebut,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Inspektorat Papua Barat akan membuat baliho berisi instruksi atau seruan resmi dari pimpinan yang menegaskan larangan bagi ASN untuk memberikan maupun menerima parsel atau hadiah dalam bentuk apa pun.
“Baliho ini akan ditempatkan di lokasi strategis agar bisa dibaca oleh seluruh ASN. Di dalamnya akan dicantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi jika ada yang menemukan atau mengetahui adanya pelanggaran terkait gratifikasi,” jelas Korinus.
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap memberikan atau menerima parsel akan langsung dikenakan sanksi dari KPK. “Ini bukan sekadar imbauan, tetapi peraturan yang memiliki konsekuensi. Jika ada pelanggaran, maka sanksinya akan langsung diberikan oleh KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Inspektorat Papua Barat berharap seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat memahami pentingnya menjaga integritas dan transparansi, terutama dalam hal penerimaan hadiah yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. ( Aufrida Marisan )