PinFunPapua.com, Manokwari – Kapolres Sorong Selatan Apresiasi Hakim PN Sorong Atas Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara Kepada Terdakwa Melkias Ky.
Kapolres Sorong Selatan AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.Km engapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang telah menjatuhkan Vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Melkias Ky.
Hal itu disampaikannya, setelah mendapat laporan dari anggotanya yang melaksnakan tugas pengamanan jalannya sidang putusan terhadap terdakwa Melkias Ky di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (3/2/2023).
“Kita apresiasi majelis hakim yang dalam sidang putusannya telah menyatakan terdakwa Melkias Ky bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan Vonis hukuman 20 tahun penjara” kata AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K
” Menurutnya, bahwa terdakwa Melkias Ky adalah salah satu pelaku yang melakukan penyerangan terhadap Pos Ramil Persiapan Kisor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 03.00 Wit di Pos Ramil Kisor Disttik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat yang mengakibatkan meninggalnya 4 anggota TNI-AD yang bertugas di Pos Ramil tersebut dan 2 anggota lainnya mengalami luka berat,” tandasnya. ( red/rls)