FAKFAK, PinFunPapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan di seluruh Indonesia melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP). Dalam peluncuran sistem yang diperbarui pada Februari 2025, KPK menegaskan pentingnya delapan area intervensi sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi yang lebih terukur dan transparan, Selasa (29/4/2025)..
Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Fakfak, saat dikonfirmasi oleh Ahmad Uswanas, mengungkapkan bahwa sistem pengawasan dan evaluasi kini diperkuat melalui aplikasi Jaga.id yang dikembangkan KPK. Pemerintah daerah wajib menginput capaian pelaksanaan intervensi agar bisa diverifikasi langsung oleh KPK.
“Tahun ini KPK tidak hanya fokus pada monitoring, tetapi juga e-controlling, surveillance, dan prevention. Ada delapan area utama yang harus dipenuhi setiap pemerintah daerah,” ujarnya.
Delapan area intervensi itu mencakup perencanaan, penganggaran, pengelolaan aset daerah, manajemen ASN, pengawasan internal, manajemen SDM, optimalisasi pendapatan daerah, dan pelayanan publik. Untuk dapat dinyatakan baik, daerah minimal harus memenuhi 80% dari 116 indikator yang ditetapkan KPK.
Namun, capaian Kabupaten Fakfak pada tahun 2024 hanya berada di angka 38%, turun dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 49%. Fakfak pun masih masuk dalam zona kuning, yang menunjukkan belum optimalnya penerapan tata kelola pemerintahan bersih dan transparan.
“Ini tentu menjadi perhatian serius. Kami harap pada 2025 ini, di bawah komando Bupati dan seluruh OPD, kita bisa memenuhi target capaian indikator demi perbaikan sistem tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Fakfak berkomitmen meningkatkan performa tata kelola melalui pembenahan sistem internal, peningkatan integritas ASN, serta optimalisasi input data dan dokumentasi sesuai standar yang ditetapkan KPK. (Risman)