PinFunPapua.com, Manokwari – Sekelompok masyarakat Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) melakukan pemalang kantor KPU Pegunungan Arfak, Rabu (7/2/2023).
Pemalangan Kantor KPU Pegaf tersebut dilakukan dengan menggunakan kayu bahkan terpampang tulisan mengancam akan membakar Kantor KPU Pegaf jika tetap melaksanakan peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2023 terkait tambahan 1 Dapil di Pegaf menjadi 3 Dapil.
Menanggapi hal itu ketua KPU Pegaf Herry Toansiba mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan aksi yangKetu merugikan diri sendiri.
Herry menyampaikan dimana awalnya KPU Pegaf telah mengusulkan dua model rancangan Daerah Pemilihan (Dapil).
Rancangan pertama, KPU Pegaf mengusulkan kembali ke peraturan pemilu tahun 2019 yaitu Dapil pegunungan Arfak satu dan pegunungan arfak dua.
“Dapil satu meliputi 6 distrik , dapil dua meliputi empat distrik,”jelas Toansiba kepada awak media saat ditemui di Kantor KPU Provinsi PB, Arfai, Rabu (8/02/2023).
Kemudian, rancangan kedua, KPU Pegaf mengajukan tiga Dapil, dapil pertama meliputi lima distrik 5 distrik untuk 7 kursi, dapil dua meliputi tiga distrik yaitu Didohi, Testega dan Catubow untuk 5 kursi, dan Dapil 3 meliputi Catubouw dan Hink mendapat 8 kursi.
Sehingga Kedua rancangan tersebut diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Barat, dan yang disetujui sesuai peraturan KPU RI nomor 6 tahun 2023 adalah rancangan Dua dengan tiga Dapil.
Menurut Hery Toansiba, peraturan itu sudah dikeluarkan KPU RI untuk dilaksanakan, sehingga KPU Pegaf hanya melaksanakan aturan dimaksud. Sehingga itu merupakan kewenangan KPU RI
Sehingga Ia meminta agar masyarakat bisa memahami, ia pun siap memberikan penjelasan kepada masyarakat jika masyarakat memberikan kesempatan.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk memahami, mengingat tahapan KPU sementara berjalan, sehingga tindakan masyarakat ini tidak menghambat proses tahapan pemilu di KPU Pegaf,”harap Herry Toansiba.
“Karena tahapan di KPU semakin padat . Bahkan dua hari kedepan ada tahapan bimtek persiapan pemutahiran data PPS dan Petugas pemutahiran data (pantarli),”pungkasnya. (PFP-06)