PinFunPapua.com, Manokwari – AWD seorang Pria terpaksa di amankan oleh kepolisian karena melakukan tindak pidana asusila modus menyebarkan video pornografi melalui Twitter.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, Ditreskrimsus Polda Papua Barat berhasil menangkap pelaku tersebut.
Pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda di kompleks HBM Kelurahan Remu Utara Kota Sorong dan di Kabupaten Tambrauw Papua Barat Daya.
“Pelaku AWD kami tangkap di Konawe Sulawesi Tenggara 30 Oktober 2023.” ungkap Adam.
Untuk kabur dan menghilangkan jejak dari incaran kepolisian AWD mengnonaktifkan handphone kemudian pelaku melarikan diri ke Sulawesi Tenggara.
“Karena itulah kami sedikit kesulitan untuk menangkap pelaku tetapi kordinasi dengan satreskrim polres Konawe kami berhasil menangkap pelaku.” Ujarnya Adam.
Penangkapan pelaku tersebut setelah korban EES membuat laporan polisi ke Polresta Sorong Kota pada 10 September 2023.
“Dari laporan tersebut pelaku berhasil di tangkap dan telah di amankan di Polda Papua Barat.” tuturnya.
Dikatakannya sebelum pelaku melancarkan aksinya ia berpura-pura pergi ke kamar mandi untuk buang kecil tetapi ia memasang kamera handphonenya di kamar mandi dengan membungkus handphonnya dengan plastik agar tidak ketahuan.
“Saat itulah pelaku melakukan aksinya dengan kamera handphonenya yang telah aktif.” tandasnya.
Mempertanggung jawabkan atas kelakuannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 Undang Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Dari perbuatannya tersebut pelaku mendapatkan ancaman hukuman Pidana 12 tahun denda Rp. 6 miliar rupiah.” pungkasnya. ( PFP-04 )