PinFunPapua.com, Manokwari – Panitia Pemilihan ( Panpil ) Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Perwakilan Agama Periode 2023-2028, berdasarkan Keputusan Panitia Pemilihan Anggota MRPB nomor : 15/SK?panpil-MRPB/5/2023 tentang penetapan hasil musyawara/pemilihan anggota MRPB perwakilan Rakyat menetapkan 21 anggota MRPB yang mana 11 nama anggota perwakilan agama yang terpilih sedangkan 10 masuk dalam daftar tunggu.
Ketua Panitia Pemilih Anggota MRPB Vitalis Yumte mengatakan mekanisme tahapan pemilihan anggota MRPB yang dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat no 8 tahun 2022 terutama pasal 12, 13, dan 18
Tiga pasal ini memberikan tugas kepada Panpil untuk melaksanakan tahapan pemilihan dengan dua kelompok tahapan kelompok pertama itu Panitia memfasilitasi proses penjelasan terkait dengan pembagian kuota yang sudah dilakukan.
“ Pembagian kuoto tersebut Islam 2, Katolik 2, GKI 3, GPKAI 2, Bethel 1 dan Pantekosta 1, masing-masing gereja melakukan musyawara dan hasilnya nanti diserahkan kepada Panitia Pemilihan, dan tugas Panpil melakukan verifikasi. Nama yang diusulkan lembaga keagaam tahap pertama ada 41 orang, dari 41 orang tersebut dilakukan verifikasi persyaratan,” ungkapnya.
Kata Ia dari 41 nama tersebut setelah di lakukan verifikasi dan disaring lagi sehingga menghasilkan 21 orang yang dinyatakan lulus, terbagi GKI 6 orang, GPKAI 3 orang, Bethel 3 orang, Pantekosta 3 orang, Katolik 4, MUI 4 orang hasil verifikasi, setelah hasil verifikasi nama-nama yang dianggap memenuhi syarat untuk masuk pada tingkat pemilihan. Nama-nama inilah yang dipilih dan dimusyawarakan oleh Agama masing-masing sebanyak 11 nama terpilih dan 10 masuk daftar tunggu.
“ Yumte mengatakan yang perlu diketahui oleh semua perwakilan dari lembaga agama, Panitia Pemilihan tidak menentukan kelulusan anggota MRPB yang terpilih, melainkan kami hanya sebagai mediator, memfasilitasi. Sehingga keputusan itu dari hasil Musyawara masing-masing perwakilan agama, yang diwakili tiga orang itulah yang menentukan siapa yang terpilih dan siapa yang masuk dalam daftar tunggu,” tandasnya.
Lebih lanjut kami Panitia pemilihan hanya mencatat kembali nama-nama yang telah diajukan lembaga agama dan panpil tidak punya kewenangan untuk merubah, karena kami tidak diberi kewenangan dalam peraturan daerah ini untuk melakukan proses penilaian lebih lanjut dan proses lain. Kalau nanti ada yang merasa dirugikan maka bertanyanya kepada lembaga agamanya masing-masing.
“ Kami berharap semua pihak terutama pimpinan lembaga yang terlibat agar bertanggung jawab kepada masyarakatnya,” tutupnya. ( PFP -05 )