Pinfunpapua.com, Manokwari – Jhon A. Pangetti (Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Provinsi Papua Barat) terkait langjutan tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik oleh KPU Provinsi papua barat Partai Buruh Provinsi Papua Barat masuk ke dalam 9 partai yang belum memenuhi syarat Verifikasi Faktual.
Semua itu dikarenakan terdapat dua Kabupaten yamg belum memenuhi syarat yaitu Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Sorong yang belum memenuhi syarat dalam pentahapan Verifikasi Faktual, “ hal ini disampaikan Jhon saat ditemui, Jumat (9/12/2022)
Kendala serta hambatan yang dihadapi Partai Buruh pada Kabupaten Tambrauw yakni saat melakukan komunikasi dengan KPU Provinsi Papua Barat, sehingga Partai Buruh membuat Video klarifikasi keanggotaan dan pernyataan bahwa benar merupakan Kader Partai Buruh, selanjutnya vidio tersebut dikirim kepada KPU Provinsi Papua Barat sebagai bukti.
“ Partai Buruh Kabupaten Tambrauw telah melengkapi kekurangan keanggotan yang disampaikan oleh KPU Provinsi Papua Barat, diantaranya ada 12 keanggotan yang terbagi mulai dari beberapa Distrik yaitu Distrik Mubrani sebanyak 9 Orang dan Distrik Fef sebanyak 3 orang. Sedangkan di Kabupaten Sorong (Aimas) semua Kekurangan dalam Verifikasi Faktual Perbaikan sudah dilengkapi dan dipenuhi oleh oleh Partai Buruh di KPU Kab. Sorong ,” ungkap Jhon.
Selaku Ketua Komite Eksekutif Partai Buruh Provinsi Papua Barat, kami Partai Buruh tidak akan melakukan aksi atau protes dan menerima hasil keputusan dari KPU Provinsi Papua Barat.
Partai Buruh akan menghimbau kepada para kader dan seluruh masyarakat di Provinsi Papua Barat untuk menerima hasil keputusan KPU Provinsi Papua Barat terkait Verifikasi Faktual yang hasilnya akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022.
Selain itu juga saya mau menghimbauw kepada seluruh masyarakat untuk menjaga Situasi Kamtibmas di wilayah Provinsi Papua Barat menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru,” imbuhnya. (red/rls)