PinFunPapua.com, Manokwari – Andi Madukeleng SH. MH selaku Ketua DPD I Partai Gelora Provinsi Papua Barat akan menerima hasil keputusan dari KPU RI yang akan diumumkan pada 14 Desember 2022.
Andi Madukeleng SH. MH, mengatakan kesiapan partai Gelora sudah sangat matang dari jauh-jauh hari semua itu terlihat saat verifikasi ditingkat Kabupaten Kota, sehingga Partai Gelora telah menyelesaikan pentahapan Verifikasi dan telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam proses pentahapan Verifikasi, “ ujar Andi saat ditemui, Jumat ( 9/12/2022).
Andi menyampaikan memang pada saat pentahapan Verifikasi faktual Partai Gelora sedikit mendapat Kendala di beberapa daerah yaitu Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Sorong Selatan.
Dimana untuk Kabupaten Sorong Selatan Partai Gelora melakukan pergantian ketua DPD II dikarenakan kurangnya komunikasi dan kinerja sehingga selaku Ketua DPD I mengambil langkah atas pergantian Ketua DPD II Kabupaten Sorsel yang baru.
“ Semua itu dilakukan agar kerja-kerja partai bisa maksimal dalam proses pentahapan Verifikasi Faktual KPU yang sementara berjalan. Sedangkan untuk Kabupaten Fakfak terdapat kekurangan E-KTP atau Jumlah Anggota namun telah dipenuhi dan diselesaikan sesuai petunjuk KPU,” jelasnya.
Dari 9 Partai Politik yang melengkapi persyaratan atas petunjuk KPU Provinsi Papua Barat pada proses Verifikasi faktual berjalan, Partai Gelora berada pada urutan ke 3 yang dapat menyelesaikan dan melengkapi persyaratan pada Verifikasi Faktual di KPU.
“ Sehingga Partai Gelora tidak perlu lagi mengikuti pentahapan Verifikasi Faktual perbaikan di karenakan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat (MS),” tandasnya.
Andi mengatakan pada tanggal 7 November 2022 Partai Gelora telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan adanya himbawan dari KPU Provinsi Papua Barat untuk Parpol yang di nyatakan MS tidak melakukan konvoi sampai dengan KPU RI mengumumkan hasil pentahapan Verifikasi pada tanggal 14 Desember 2022,” pungkasnya. ( red/rls)