Pelaku Penyalahgunaan BBM Jenis Bio Solar Berhasil Diamankan Polres Manokwari

PinFunPapua.com, Manokwari – Seorang pria berinisial KS di amankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari, Papua Barat. Lantaran terbukti melakukan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Bio Solar.

Tersangka melakukan penimbunan dua lokasi SPBU yang berbeda yaitu di SPBU Jalan baru Esau Sesa, maupun di SPBU di Jalan Sowi 4 Manokwari, Papua Barat. Aktivitas penimbunan BBM ini terjadi pada 10 Juni 2023 yang lalu.

Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri mengatakan, tersangka terbukti melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar subsidi pemerintah. Tersangka pembelian BBM sebanyak 60 liter. Kemudian BBM itu di tampung di simpan di rumah tersangka itu.

“Setelah itu, tersangka menjual BBM Bio Solar kepada seseorang di SP 5 Manokwari, Papua Barat,”kata Agustina Sineri mengelar jumpa pers di Kantor Polresta Manokwari,Kamis (22/6/2023).

Ia mengatakan, hasil penangkapan Unit Tipiter Satreskrim Polresta Manokwari. Pelaku membeli BBM sebanyak 35 jeringen total itu,1.225 liter solar atau sekitar 1,2 ton Bahan Bakar minyak.

“Jadi total barang bukti BBM di amankan sebanyak 1,2 ton. Tersangka menjual kepada pembeli di SP 5 Manokwari, Papua Barat,”katanya.

Ia mengatakan, tersangka KS membeli BBM mengeluarkan modal Rp.8 juta rupiah. Kalau tersangka membeli di SPBU dengan kisaran harga 6.800 rupiah. Namun tersangka ini menjual dengan harga Rp 11.500 rupiah.

“Jadi total keuntungan yang di dapatkan tersangka dari hasil menjual BBM solar ini sebesar Rp 5 lebih,”jelasnya.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan bersangka ini mengaku baru pertama kali melakukan penjualan BBM jenis solar. Namun kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Kita masih periksa saksi saksi. Tersangka ini mengaku menjual BBM kepada seseorang di SP 5 Manokwari. Untuk kegunaan belum mengetahui, untuk menjualnya kepada siapa kami masih dalami. Kalau indentitas, sudah kantongi, kita panggil untuk di lakukan pemeriksaan,”ungkapnya.

Menurutnya, kasus ini empat orang di ambil keterangan. Selain dari pada tersangka, saksi ini ada perannya masing-masing mengetahui kejadian tersebut berada di dalam mobil saat di lakukan penangkapan tersebut.

“Jadi total 4 orang saksi kita sudah ambil keterangan. Dari dua orang saksi dari anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap tersangka,”ujar dia.

Menurut pengakuan tersangka, dalam pembelian BBM jenis solar melalui aplikasi My Pertamina. Cuma pembelian yang salah, cuma kita gelar perkara apabila ada keterangan yang perlu kita akan panggil pihak lain.

“Sementara itu , kendaraan di pakai mengakut BBM normal, namun pembelian BBM menggunakan jerigen ukuran 35 liter,”ujar dia.

Terkait apakah, BBM gunakan untuk operasional tambang ilegal hingga saat ini kami masih pendalaman lagi.

“Yang jelas, kita masih dalami apakah BBM di pakai aktivitas penambangan emas Ilegal atau tidak,”katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 40 Undang Undang Tahun 2022 tentang cipta kerja perubahan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2021 tentang mingas dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. ( PFP-02 )

Print Friendly, PDF & Email
Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *