Pengiriman Ganja 1,7 Kg Berhasil Digagalkan Dit Resnarkoba Polda Papua Barat.

Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu yang didampingi Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Papua Barat AKBP Bidik Risali bersama kedua tersangka EW dan JT ( FOTO : Aufrida Marisan )

PinFunPapua.com, Manokwari  – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan ( Dit Resnarkoba ) Polda Papua barat  kembali berhasil mengggagalkan  rencana pengiriman Narkoba Jenis Ganja  seberat  1.743,08 Gram ( 1,7 Kg ) melalui Kapal Laut Gunung Dempo dengan tujuan Sorong yang sedang  melakukan transit di Pelabuhan Manokwari.

Barang bukti berupa ganja beserta Dua tersangka  berhasil diamankan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat ke Papua Barat pada Senin ( 10/04/2023 ).

Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu yang didampingi Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Papua Barat  AKBP Bidik Risali dalam siaran persnya, Selasa ( 11/04/2024 ) mengatakan tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat pada Senin ( 10/04/2023 ) berhasil mengamankan dua tersangka berinisial  EW dan JT yang membawa narkoba jenis ganja dengan tujuan Kota Sorong  menggunakan Kapal Gunung Dempol yang saat itu sedang sandar di Pelabuhan Manokwari.

Sekitar pukul 09:10 WIT dua tersangka tersebut berhasil diciduk oleh tim opsnal Ditresnarkoba berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa dua orang tersangka  membawa narkotika jenis Ganja dari jayapura menggunakan kapal Gunung Dempo  dengan tujuan akan di jual di Kota Sorong ,” ungkapnya

“ Sehingga berdasarkan  informasi tersebut lalu dilakukan penyelidikan  diatas kapal  tepatnya di Dek 2, selanjutnya ditemukan dua orang tersangka tersebut berdasarkan dengan ciri-ciri  yang disampaikan masyarakat tersebut, maka dilakukan penangkapan dan ditemukan  narkoba jenis ganja pada dua tersangka tersebut,” tutur Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka tersebut ganja seberat  1.743,08 gram ( 1,7 Kg ), masing-masing  Barang Bukti  yang diamankan dari tersangka  EW berupa  3 bungkus  plastik Bening berisi ganja dengan berat 53,52 gram, 1 buah tas ransel warna  merah-abu, 1 unit HP merk vivo Y1s warna biru, BB yang disita, sedangkan  dari tersangka JT berupa 2 bungkus  kantong plastik hitam  berisi ganja dengan berat  1,689,56 gram, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit Hp merk oppo A17K warna gold.

Lanjut Dir Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu diakui tersangka tersebut ganja tersebut di bawa dari jayapura untuk dijual di kota sorong, untuk peran tersangka  menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja, kemudian membawa narkotika jenis ganja tersebut dan menggunakan  ganja. Kedua tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan  urine, EW dan JT positif  (+) THC/Ganja,” ucapnya.

Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu menyampaikan taksiran harga ganja di Kabupaten Manokwari  yang mana 1 paketnya (1 gram )  jika dirupiahkan mencapai Rp 100.000,-  jika Rp 100.000x 1.743,08 gram maka hasil yang diperoleh sangat menggiurkan, hasilnya bisa mencapai Rp 174.300.000,- ( Seratus tujuh puluh empat juta, tiga ratus ribu rupiah.

“ Katanya sedangkan untuk orang yang akan diselamatkan dengan digagalkannya peredaran narkoba jenis ganja tersebut sekitar 1.743 orang), “ rinci Kombes Pol Agustinus Indra Napitupulu.

Lebih lanjut dikatakan kita akan melakukan lidik pengembangan kasus untuk mengungkap dan membongkar jaringan diatasnya, serta DPO yang belum  ditangkap.

“ Ditambahkannya dimana untuk kedua tersangkakan bisa dikenakan primer pasal 114 ayat ( 2 ) subsider pasal 111 ayat ( 2 ) lebih subsider lagi  pasal 127 ayat ( 1 ) UU RI no 35 tahun  2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana  minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau pidana denda paling sedikit Rp. 1 Milyar, maksimal 10 M,” pungkasnya. ( PFP-06 )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *