PinFunPapua.com, Manokwari – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat mengadakan Sosialisasi prosedur penetapan dan pengedar benih / Bibit terdaftar untuk perorangan / kelompok tani hutan (KTH) / badan usaha.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy W. Susanto membuka kegiatan sosialisasi prosedur penetapan dan pengedar benih / Bibit terdaftar untuk perorangan / kelompok tani hutan (KTH) / badan usaha.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Billy Jaya Hotel yang berlokasi di jalan merdeka pada Senin, (18/12/2023).
Tujuan dari Sosialisasi tersebut adalah memberikan penyedia pengadaan bibit tanaman hutan agar kedepan melalui pendaftaran OSS atau PTSP di provinsi sehingga bibit-bibit yang di hasilkan merupakan bibit yang berkualitas dan bermutu untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.
Ia mengatakan melalui balai pertanian pertanaman hutan ada pengadaan benih penanaman hutan berupa pohon Matoa Kelapa, Masohi, dan tanaman-tanaman kehutanan lainnya.
“Kedepan para penyedia barang dan jasa belum terdaftar di OSS sehingga melalui undang-undang nomor 5 tahun 2020 tentang OSS kita harapkan semua pengada penyedia barang dan jasa bibit ini harus terdaftar di OSS sehingga betul bibit yang kita daftarkan adalah bibit yang tersertifikasi.” Ujarnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy W. Susanto.
Ia mengatakan balai terpilihan ketahanan hutan ini merupakan salah satu dari 13 balai yang ada di Indonesia.
“Jadi untuk di wilayah timur itu hanya ada di wilayah Manokwari.” Ujarnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy W. Susanto.
Diharapkan kedepan balai pembenihan ketahanan hutan Manokwari sudah bisa memberikan sertifikat kepada bibit-bibit yang akan di tanam di wilayah Papua Barat dan wilayah yang belum bersertifikat.
“Kedepan kami harapkan kegiatan penanggulangan hutan dan kegiatan tambang semua sudah harus bisa melakukan reklamasi atau penanaman kembali dengan benih yang betul sudah bersertifikat.” Ujarnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Jimmy W. Susanto. ( PFP-04 )