Penyerapan Anggaran Biro Otsus Sudah Mencapai 90 Persen, Bagi Bansos Pendidikan

Kepala Biro Otonomi Khusus Setda Papua barat Abner Singgir ( FOTO: PFP-05)

PinFunPapua.com, Manokwari –  Penyerapan anggaran Biro  Otonomi khusus  Setda Provinsi Papua Barat untuk bantuan sosial pendidikan dana aspirasi dewan sudah mencapai 90 persen, sisanya ada beberapa  dana aspirasi dewan bansos pendidikan yang belum  melegkapi persyaratan pencairan.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Otonomi Khusus Setda Papua barat Abner Singgir saat ditemui wartawan pinfunpapua.com diruang kerjanya, Selasa  (1/11/2022). Menurutnya sisa yang belum  melengkapi persyaratan pencairan akan kita kejar dalam minggu ini sudah 100 persen pencairan bantuan sosial pendidikan dari aspirasi dewan.

“ Sementara untuk kegiatan rutin  di Biro Otsus Setda Papua Barat masih tersisa dua kegiatan namun kita targetkan juga dalam bulan ini sudahbisa terealisasi 100 persen,”ungkapnya

Abner Singgir  harap untuk pihak penerima bansos pendidikan  ini agar segera lengkapi persyaratan untuk proses percairan, bantuan tersebut kita berikan kepada beberapa perguruan tinggi yang ada.

“ Sehingga bagi penerima bantuan sosial pendidikan yang belum melengkapi persyaratan awal, kami tidak berani untuk melakukan proses pencarian. Dimana  nantinya kami akan melakukan verifikasi dokumen, sesuai mekanismeka, kalau sesuai baru kami bisa proses tapi kalau tidak memenuhi syarat kami tidak proses,” tandasnya.

Kabiro menambahkan dua bulan lalu seharusnya penerima bantuan sudah datang untuk mengambil ceklist untuk melengkapi berkas, namun  sampai hari ini sudah beberapa  orang yang sudah datang ambil ceklistnya, sedangkan sisanya sudah kami kontak namun susah di hubungi

Sementara untuk bantuan hibah masih tersisa dua bantuan untuk lembaga masyarakat adat, kemudian untuk Sekolah YPK persyaratan sudah lengkap cuma kesalahan teknis di lapangan yang kita harus turun untuk periksa baik,kita harus ketat makanya proses itu agak lambat karena membutuhkan proses yang panjang.

” Dimana kita harus buatkan dulu Peraturan Gubernurnya, menetapkan dulu nama penerima, berapa nominal yang akan diterima, semua itu untuk mengantisipasi jangan sampai kita bayar tapi nanti ada temuan maka kita akan berurusan dengan hukum dikemudian harinya,” pungkasnya. (PFP-05)

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *