PinFunPapua.com, Manokwari – Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 8 tahun 2022 tentang tata cara pemilihan anggota MRPB telah di tanda tangani Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat, dan telah masuk dalam lembaran daerah Provinsi Papua Barat tahun 2022 nomor 8 ” Noreg Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat: (8-92/2022).
Kabid Politik Dalam Negeri ( Poldagri) Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Sutowo di konfirmasi melalui telp selulernya Selasa ( 25/10/2022), membenarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Tentang tata cara pemilihan anggota MRPB telah di tanda tangani Pj Gubernur Provinsi Papua Barat komjen Pol ( Purn) Drs Paulus Waterpauw, M.,Si.
Perdasi Tata cara pemilihan anggota MRPB baru diterima Kesbangpol belum lama ini, sehingga langkah awal yang akan dilakukan Kesbangpol melakukan sosialisasi kepada 13 Kabupate/Kota tentan Perdasi tata cara pemilihan Anggota MRPB.
Namun kami masih menunggu petunjuk dari atasan, bagaimana nanti pelaksanaannya, ” Pada prinsipnya kami sudah siap untuk menjalankan proses tahapan pemilihan anggota MRPB,” ungkapnya.
Proses penjaringan dibutuhkan anggaran, dan dari keuangan juga tidak bisa serta merta kita minta pencairan anggaran langsung di cairkan semua itu butuh proses pencairannya. Sehingga semua itu membutuhkan proses.
” Lanjutnya dimana proses sosialisasi hingga proses pelantikan nanti membutuhkan waktu yang panjang, mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia, pembentukan sekretariat panitia pemilihan, pembentukan sekretariat pengawas, pembentukan panitia pengawas dan pemilihan,” ucapnya.
Waktu yang dibutuhkan untuk sosialisasi sendiri sekitar 1 bulan lebih, pembentukan panitia dan pembentukan sekretariat sendiri membutuhkan waktu 3 bulan, pemilihan membutuhkan waktu 1 bulan, kalau ada gugatan maka diberikan waktu 2 bulan dan 1 bulan pengusulan SK ke Kementerian Dalam Negeri.
” Sutowo menjelaskan dimana saat perjalanan nanti setelah pemilihan 30 hari hasilnya di serahkan kepada Bupati, Walikota untuk kabupaten/kota bagi panitia pemilihan kabupaten kota, untuk panitia pemilihan provinsi di serahkan kepada Gubernur hasilnya, kalau tidak ada gugatan hukum yach jalan terus, namun kalau ada gugatan hukum maka diberikan waktu 2 bulan untuk gugatan,” jelasnya.
Saat ditanya masalah perpanjangan MRPB, Sutowo menyampaikan itu bukan kewenangan kami di Kesbangpol, kewenangan itu ada di Pimpinan, kami hanya menunggu petunjuk dan arahan dari pimpinan seperti apa lalu kami laksanakan.
” Pada prinsipnya kami di Kesbangpol siap menjalankan apa yang diperintahkan pimpinan kepada kami, dan kami sudah siap untuk menjalankan proses tahapan pemilihan anggota MRPB selanjutnya,” pungkasnya. (PFP-05)