PinFunPapua.com, Manokwari – Penjabat Gubernur Provinsi Papua Drs Paulus Waterpauw meminta kepada seluruh Bupati/Walikota, Pimpinan OPD, Forkopimda untuk mensosialisasi arah kebijakan Program pembangunan dalam kerangka Otonomi khusus jilid II
Dalam upaya sosialisasi Otsus Jilid II, kita akan melibatkan Media Elektronik, Televisi, Radio selain itu kita akan bertemu langsung dengan masyarakat untuk mensosialisasikan undang-undang Nomor 2 tahun 2021.
Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Drs Paulus Waterpauw saat ditemui wartawan usai sidang pleno penyerahan Raperda APBD tahun 2023 di Aston Niu Manokwari, Senin ( 5/12/2022) malam.
“ Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat menyampaikan pelaksanaan program otonomi khusus di tanah papua harus diketahui oleh semua kalangan masyarakat Orang Asli Papua (OAP), masyarakat harus tahu karena dalam UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus penjabarannya ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 tentang kebijakan kewenangan dan PP- 107 tentang keuangan , dan turunannya itu sudah kita buatkan 21 Perdasus dan juga Perdasi,” ungkap Waterpauw.
Dari 21 Perdasus dan Perdasi setelah dilakukan harmonisasi ke Kementerian Dalam Negeri dari 21 regulasi tersebut ada dua yang nomor registrasinya belum dikeluarkan yakni menyangkut kewenangan perangkat daerah dan Kepolisian daerah. Saya pikir itu sudah bagus sekali dari jumlah itu artinya 98,9% sudah di setujui dan waktu cepat ini muda-mudahan kita bisa merealisasikan dengan peraturan turunan
“ Pemerintah Provinsi Papua Barat akan melanjutkan dalam peraturan daerah khusus dan peraturan daerah Provinsi dalamnya juga kita akan turunkan peraturan Gubernur ( Pergub) dan juga dalam peraturan Bupati dan peraturan Walikota,” tandasnya.
Menurut saya wajar kalau masyarakat berpikir otsus gagal karna kita juga sendiri belum maksimal melakukan sosialisasi tidak apa-apa itu menjadi tantangan bagi kami semua untuk sama_sama kita akan bagi tugas saya pikir siapa nanti yang bekerja dengan tim ke wilayah Papua barat daya itu masih belum di putus.
“ Saya pikir itu bagian yang kita harus aktif sosialisasi, memang ada surat edaran dari bapak Menteri Dalam Negeri yang di tandatangani oleh Wakil Menteri Dalam Negri untuk mewajibkan kita mensosialisasikan undang-undang Otsus jilid 2 ini,” tutur Waterpauw. ( PFP-05)