Polisi limpahkan kasus korupsi KONI PB ke Kejaksaan

Wadir Krimsus Polda Papua Barat AKBP Ongky Igusnawan didampingi Kanit Tipikor beserta anggota menunjukkan barang Bukti AW, DI dan LS berupa uang tunai, sertifikat rumah, dan beberapa bukti lainnya. ( FOTO : Aufrida Marisan )

PinFunPapua.com, Manokwari – Kepolisian Daerah Papua Barat melimpahkan kasus dugaan korupsi dan tindakan pidana pencucian uang dana hibah KONI Papua Barat APBD tahun anggaran 2019, 2022 dan 2021 kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (16/8).

 

Wadir Krimsus Polda Papua Barat AKBP Ongky Igusnawan mengatakan bahwa tersangka berinisial AW, DI dan LS resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Dia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini sudah kita lakukan penyidikan untuk ditangani mulai dari tahun 2019, 2020 kemudian 2021. Dana hiba tersebut sebesar 227 miliar 495 juta 122 ribu rupiah.

 

Selama pengelolaan dana hibah tersebut diduga ada perbuatan melawan hukumnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 32 miliar 79 juta 736 ribu 283 ribu rupiah.

 

Dikatakan bahwa dari hasil penyelidikan kepolisian ditetapkan tersangka saudara AW, DI dan LS dan ditahan terhitung selama 87 hari mulai dari tanggal 22 Mei sampai dengan tanggal 16 Agustus 2023.

Barang bukti dan penyelamatan kerugian keuangan negara yang telah berhasil disita berupa yang pertama dokumen proposal dan NPHD, kemudian yang kedua dokumen pencairan tahun anggaran 2019-2020 dan 2021. Buku tabungan dan rekening koran KONI Papua barat kemudian laporan hasil audit dari BPK dan Dokumen pendukung lainnya.

 

“Kemudian dari hasil tersebut kami juga menyita aset dari para terduga tersangka ini berupa uang, mobil, tanah rumah beserta isinya dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar 20.553.250.000 dengan rincian uang tunai sebesar 3. 908.250.000, tanah beserta isinya 16.200.000.000, 2 unit mobil 445.000.000,” ujarnya.

Menurutnya, tahap dua yang dilakukan setelah surat dari kepala kejaksaan tinggi Papua Barat pada tanggal 3 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Sebelumnya ada pengembalian karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi dan sudah dinyatakan lengkap.

 

Disampaikan bahwa untuk terduga lainnya akan dilakukan pendalaman begitu juga nanti sampai dengan proses ini akan tetap kita ikuti sampai di pengadilan. Bila nanti suatu saat ada bukti-bukti yang lain yang terungkap di pengadilan itu akan tetap kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

 

“Sedangkan untuk penyelamatan aset sendiri memang sampai dengan saat ini ada senilai 20 miliar lebih tapi seiring berjalannya waktu kalau memang nanti kita temukan aset-aset lain yang bisa kita lakukan penyitaan maka akan kita sita,” ungkapnya.

 

Kanit Tipikor Kompol Junaidy A Waken menambahkan, bahwa kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 96 saksi termasuk ketua umum koni.

Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini mulai dari tersangka AW dimana yang bersangkutan sebagai bendahara tugasnya itWadir Krimsus Polda Papua Barat AKBP Ongky Igusnawanu sebagai mengelolah keuangan KONI dari tahun 2019,2020 dan 2021. Sebagai bendahara ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif. Dan laporan pertanggungjawaban yang sudah dilaporkan sebelumnya kembali dilaporkan sehingga ganda.

 

Sedangkan tersangka DI sebagai ketua harian dimana yang bersangkutan juga sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang lain menerima sesuatu dari bendahara. Posisi sebagai ketua hari ini sebagai penanggung jawab untuk kegiatan-kegiatan termasuk dengan pengelolaan anggaran yang menandatangani LPJ yang mengesahkan LPJ fiktif ataupun tidak ada pertanggungjawaban.

Selanjutnya untuk tersangka LS ini adanya kerjasama dengan pihak KONI dalam hal pengadaan snack atau makan ringan untuk KONI. Ada temuan sesuai dengan dari BPK yang kemudian hubungannya terkait dengan ada beberapa aliran dana atau aliran dari tindak pidana korupsi yang di nikmati juga oleh saudara LS.

 

“Seluruh kerugian negara berjumlah 32 M lebih itu kami temukan itu sudah termasuk pengadaan alat olah raga dan kegiatan-kegiatan lain yang dilaksanakan oleh KONI seperti TC dan kegiatan lain diluar Papua Barat ini,” tambah dia. ( PFP-01 )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *