Polres Sorong Selatan Melaksanakan Sosialisasi Dan Penyuluhan Hukum Bagi Personil

PinFunPapua.com,Manokwari- Seksi Hukum Polres Sorong Selatan  melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum bagi Personil, untuk mewujudkan Polri yang Presisi dalam menghadapi tantangan tugas kepolisian yang semakin kompleks serta meminimalisir terjadinya pelanggaran serta komplain dari masyarakat.

Sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut dihadiri Kabag Ren Polres Sorong Selatan AKP Jahra Susilowati dan diikuti oleh 35 personil perwakilan dari masing-masing sub satker yang ada di Polres Soron Selatan dan bertindak selaku Pemateri adalah Kasikum Polres Sorong Selatan Iptu Aleman Winginsubu, S.H bersama Kasi Propam Ipda Fetrian Tousu, S.H.bertempat di Aula Sembra Polres Sorong Selatan, Kamis (29/09/2022).

Kabag Ren Polres Sorong Selatan AKP Jahra Susilowati menyampaikan bahwa sudah seharusnya kita sebagai penegak hukum wajib mengetahui dan memahami aturan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, lebih khusus lagi terkait aturan hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan tugas kita sebagai Polri sebagaimana di atur dalam undang-undang maupun dalam Perkap dan Perpol, agar kita dapat melaksnakan tugas secara prosedural, proporsional dan profesional serta akuntabel sehingga dapat meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan.

Hal ini disampaikan Kabag Ren Polres Sorong Selatan AKP Jahra Susilowati melalui rilis yang diterim media PinFunPapua.com melalui telp selulernya, Kamis (29/09/2022).

” Lebih lanjut disampaikan untuk para peserta dapat mengikuti dan menyimak materi yang akan diberikan dalam kegiatan ini, jika ada yang belum paham agar ditanyakan nanti,” tuturnya.

Kegiatan dilanjutkan oleh Kasikum Polres Sorong Selatan Iptu Aleman Winginsubu, S.H dengan memberikan materi terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-hak Anggota Polri kemudian oleh Kasi Propam Ipda Fetrian dengan memberikan materi terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di akhir acara dilakukan diskusi dan tanya jawab oleh para peserta terkait materi yang disampaikan.(PFP-07/ rls)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *