PinFunPapua.com, Manokwari – Polsek Masni menyosialisasikan Kep Direksi Jasa Raharja nomor: KEP/132/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang 6 kasus Laka Lantas yang tidak diberikan santunan.
Kapolsek Masni, Iptu Awaludin S.H, melalui Kanit lantas Polsek Masni Bripka Fitra Adi Irawan bersama Kanit Samapta Polsek Masni Aipda Esau didampingi Aipda Boy Elang dan Tokoh pemuda di kampung Mansaburi Isay Meidodga, Senin (30/10/2023).
Kanit Lantas Polsek Masni Bripka Fitra Adi Irawan menjelaskan secara langsung mendatangi masyarakat di kampung Mansaburi tentang 6 point atau kasus Laka Lantas yang tidak diberikan santunan oleh Jasa Raharja.
“Ada 6 poin laka lantas yang menjadi dasar korban kecelakaan lalu lintas yang tidak akan menerima santunan dari Jasa Raharja Yaitu : 1. Melawan arus lalulintas, 2. Tidak punya SIM, 3. Kendaraan Modifikasi tidak sesuai peruntukannya, 4.Menerobos palang perlintasan kereta api, 5. Berkendara tidak wajar, 6. Berkendara dengan kendaraan tidak teregistrasi,” terang Bripka Fitra Adi Irawan kepada media ini, melalui telepon selulernya, Senin (30/10/2023).
Poin-poin tersebut mencakup melanggar arus lalu lintas, mengemudikan kendaraan bermotor tanpa surat izin mengemudi yang sah, mengemudikan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sering terjadi pengemudikan kendaraan dengan perilaku berbahaya untuk menciptakan konten yang membahayakan, dan mengemudikan kendaraan yang tidak terdaftar atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.
Bagi masyarakat yang melanggar salah satu dari 6 kategori ini, maka tidak akan diberikan santunan. Hal ini berlaku untuk kendaraan atau korban yang dapat dianggap sebagai penyebab kecelakaan,” ungkap Bripka Fitra Adi Irawan.
Kanit lantas polsek Masni Bripka Fitra Adi Irawan mengimbau kepada semua warga berkendara dengan hati-hati, Jangan mabuk dan ugal – ugalan saat berkendara. Bila terjadi laka lantas maka tidak ada santunan berdasarkan Keputusan Direksi Jasaraharja, ingat keluarga menunggumu di rumah,” ucapnya.( PFP-02 )