Provinsi Konservasi Hingga Saat Ini Masih Menjadi Perdebatan Di Kalangan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Provinsi Papua Barat.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Ir. Hendrik Runaweri F.H, MM (Foto : Alfredo/PFP 05)

PinFunPapua.com, Manokwari – Provinsi Konservasi hingga saat masih menjadi perdebatan di kalangan Pemerintah, perdebatan yang mana nantinya ada Pemekaran Papua Barat Daya, dan Kabupaten-kabupaten lainnya sehingga membutuhkan ruang yang cukup besar

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Ir Hendrik Runaweri F.H,MM belum lama ini saat ditemui sejumlah wartawan di Swiss-belHotel Manokwari.

Menurutnya Provinsi konservasi isinya itu sebaian besar hutan, sehingga yang mau kita lindungi ada di dalam hutan tersebut, sehigga kalau hutan itu habis  maka yang  kita lindungi akan pergi kemana-mana.

“ Oleh sebab itu kita harus duduk bersama untuk menetapkan itu dengan hati-hati, namun disisi lain kita juga harus memikirkan dalam pembangunan membutuhkan ruang yang besar juga,” ungkapnya.

Kemudian untuk ruang atau lahan ini  dia tidak bertambah dia akan tetap saja, yang bertambah itu orangnya, manusianya, oleh sebab itu secara bijaksana nanti kita mendapat arahan dari bapak gubernur kira-kita targetnya Provinsi Konservasi itu tetap untuk 70 persen atau mungkin ada kebijakan lain, supaya bisa menampung pembangunan.

“ Karena saat ini Pemerintah Kabupaten/ Kota meminta supaya target itu dirubah sehingga mereka bisa  ada ruang untuk pembangunan itu yang menjadi dasar utama,” tandasnya.

Kami dikehutanan tetap konsentrasi bahwa hutan itu harus kami jaga, supaya tetap lestari dan bermanfaat bagi masyarakat kita semua, namun denan bertambahnya jumlah penduduk apakah target 70  persen hutan lindung atau akan dikurangi, nanti kita akan duduk bahas bersama.

“ Hendrik menambahkan dimana nantinya saat penentuan lokasi penempatan Ibu Kota Provinsi Papua barat Daya kita akan lihat apakah berada di non kawasan hutan lindung atau hpl maka tidak ada masalah. Tapi kalau masuk di kawasan hutan  maka harus kita usulkan untuk dilepas lagi, jadi pelepasan ini yang nanti ada pengurangan-pengurangan ruang lahan tadi,” ucapnya.

Dalam penggurangan nanti akan kita usulkan ke Pemerintah Pusat untuk disetujui terlebih dahulu, kalau tidak disetujui  maka akan jadi pelanggaran dan berujung pada pidana nantinya. Untuk ibu kota Papua Barat Daya  nanti kita cek apakah masuk kawasan hutan atau tidak, kalau masuk dalam kawasan hutan maka harus kita siapkan untuk dilepas.

“ Dalam proses urusan untuk dilepas membutuhkan waktu, paling lama enam bulan sudah bisa kita lepas untuk digunakan, banyak kawasan yang sudah di lepas untuk pembangunan tapi itu belum masuk dalam perubahan peta kawasan hutan kita, jadi nanti setelah RTRW berubah baru peta kawasan hutan bisa menyesuaikan dengan RTRW, sehingga akan sama tidak bisa beda, sehingga saat kita berikan rekomendasi maka akan sama,” pungkasnya. (PFP-05)

 

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *