PinFunPapua.com, Manokwari – Pemerintah Provinsi Papua Barat mendapatkan hadia dari Pemerintah Republik Indonesia berupa piagam penghargaan kepada Empat Belas (14) Pemerintah Daerah di Lingkungan Provinsi Papua Barat Yang memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.
Pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat Drs Paulus waterpauw didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal perbendaharaan Provinsi Papua Barat Bayu Andi Prasetya menyerahkan piagam penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia, usai upacara HUT Provinsi ke-23. Rabu (12/10/2022)
Empat Belas Kabupaten/Kota tersebut antara lain Pemda Provinsi Papua Barat (8 kali WTP berturut-turut),; Pemda Kabupaten Kaimana (9 kali WTP berturut-turut),; Pemda Kabupaten Sorong (9 kali WTP berturut-turut),; Pemda Kabupaten Sorong Selatan (9 kali WTP berturut-turut); Pemda Kabupaten Raja Ampat (8 kali WTP;
” SelanjutnyabPemda Kabupaten Talmbrauw (8 kali WTP berturut-turut); Pemda Kabupaten Teluk Bintuni (8 kali WTP berturut-turut) ; Pemda Kabupaten Maybrat (7 kali WTP ); Pemda Kabupaten Fakfak (7 kali WTP); Pemda Kabupaten Teluk wondama (4 kali WTP berturut-turut); Pemda Kabupaten Manokwari (3 kali WTP); Pemda Kabupaten Manokwari Selatan (3 kali WTP); Pemda Kota Sorong (3 kali WTP); dan Pemda Kabupaten pegunungan arfak (2 kali WTP),” ungkapnya”
Hal yang lebih membanggakan lagi adalah pada tahun ini Pemerintah Republik Indonesia juga memberikan plakat penghargaan kepada 9 Pemda yang berhasil meraih WTP minimal 5 kali WTP berturut-turut dari tahun 2017-2021 yaitu Pemda Provinsi Papua Barat Kabupaten Kaimana Kabupaten Sorong Kabupaten Sorong Selatan Kabupaten Raja Ampat Kabupaten tambrau kabupaten Teluk Bintuni Kabupaten maybrat dan Kabupaten Fakfak.
Kami sebagai representasi kementerian keuangan di Provinsi Papua Barat memberikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada masing-masing Pemda atas pencapaian opini WTP tahun 2021,”ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal perbendaharaan Provinsi Papua Barat Bayu Andi Prasetya.
Katanya Opini WTP diharapkan bukan sebagai tujuan akhir, tetapi bagaimana pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban yang baik tersebut dapat digunakan sebagai informasi masukan atau feedback bagi perencanaan dan penganggaran selanjutnya khususnya dalam pengelolaan dana otonomi khusus Papua Barat
” Sebagaimana yang kita ketahui bersama sesuai amanat undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara Pemda selaku entitas pelaporan berkewajiban menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan audit atau pemeriksaan. Salah satu indikator yang merefleksikan kualitas laporan keuangan tersebut adalah opini atas pemeriksaan laporan keuangan kriteria yang ditetapkan dalam pemberian opini yaitu 1 kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal pemerintah,” ungkapnya.
Menurutnya laporan keuangan tahun 2021 merupakan laporan keuangan tahun ke-7 yang disusun menggunakan basis akrual pemerintah menyampaikan pentingnya pemanfaatan informasi keuangan dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Yang Telah Dikonsolidasikan bersama-sama dengan laporan keuangan pemerintah pusat ( LKPP), untuk memberikan peta yang lengkap dalam menunjukkan anggaran kegiatan yang dapat disinergikan sehingga tidak terjadi tumpang tindih sebagaimana amanat presiden untuk terus meningkatkan efisiensi anggaran.
Sebagai informasi untuk tahun anggaran 2021 sebanyak 500 Pemda dari 542 daerah di Indonesia atau 92,5% menerima opini WTP dari BPK angka ini meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya yang hanya sekitar 89,57%
” Raihan opini WTP tahun 2021 untuk seluruh Pemda di wilayah Provinsi Papua Barat merupakan modal penting dalam transparansi dan akuntabilitas Penyaluran dana otonomi khusus jilid 2 di Provinsi Papua Barat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana otonomi khusus merupakan salah satu faktor utama dalam keberhasilan pengelolaan dana otsus khusus yang lebih berdaya guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat,” bebernya
Kantor Wilayah Direktorat jenderal perbendaharaan Provinsi Papua Barat sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2022 tentang pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus memiliki peran sebagai pendampingan kepada Gubernur atas evaluasi rancangan anggaran pelaksanaan (RAP) kabupaten kota.
” Penilaian RAP Provinsi pembinaan tata kelola Otsus pendampingan kepada Gubernur atas evaluasi laporan tahunan kabupaten kota, evaluasi laporan tahunan oleh pemerintah pusat pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Otsus serta konfirmasi penyaluran penerimaan dalam rangka otsus melalui pengelolaan keuangan yang baik dana otsus Papua Barat dapat dikelola dengan penuh integritas sehingga memberikan dampak pada pembangunan masyarakat Papua Barat yang seutuhnya,” tandasnya.(PFP-07)