PinFunPapua.com, Manokwari – Penjabat Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw mengatakan, RAPBD Provinsi Papua Barat yang diajukan pada tanggal 30 Desember 2022 telah selesai dievaluasi oleh Kemendagri.
Dan sesuai keputusan Mendagri yaitu evaluasi Ranperda Provinsi Papua barat tentang APBD T.A 2023 dan Pergub ditetapkan tanggal 30 Desember 2023.
Hal ini disampaikan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat saat memimpin Apel Gabungan di lapangan Sepak Bola Gor Sanggeng, Senin (9/01/2022).
Selain itu juga Mentri Keuangan pada waktu yang hampir berdekatan tanggal 27 Desember 2022 telah mengeluarkan peraturan tentang alokasi transfer ke daerah untuk Provinsi Papua Barat, Kabupaten dan termasuk juga Provinsi Papua Barat Daya.
“Artinya dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) telah merubah alokasi penerimaan bagi Provinsi Papua barat. Dalam catatan saya ini, total pendapatan APBD PB mengalami pengurangan sebesar 36 persen dari total alokasi awal, demikian juga alokasi transfer ke daerah mengalami pengurangan sebesar 47 persen dari alokasi awal karena sudah dibagi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya,”ungkapnya.
“Nanti kalau soal angka silahkan tanya ke para pimpinan OPD untuk Provinsi, dan Kabupaten/Kota silahkan tanya ke para Bupati, karena semua sudah jelas karena turun sesuai dengan PMK Menteri Keuangan.
Sebagai Pj Gubernur lebih lanjut Pj Waterpauw, Semua proses telah dilalui hingga dilahirkannya provinsi Papua Barat Daya, dan pemerintahan juga akan berjalan maka pembagian hak dan kewajiban termasuk anggarannya juga sudah sangat jelas.
“Dalam rangka itu, saya berharap untuk semua ASN tetap taat asas yang melingkupi tugas tanggung jawab kita sebagai pemerintahan, ASN, Pelayanan Rakyat, pengabdi rakyat, mari kita manfaatkan anggaran-anggaran yang ada ini dengan penuh bertanggung jawab, ” pungkasnya. (PFP-06)