PinFunPapua.com, Manokwari – Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil meringkus lima tersangka berinisial ARW, FW, FFD, IS, dan SW (ibu rumah tangga) di manokwari dengan barang bukti berupa ratusan ganja yang siap edar. Kelima tersangka tersebut ditahan ditahanan Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Agustinus Fernando Indra Napitupulu, SIK melalui, KBO Ditresnarkoba AKP Bidik Rysaladi SH, dan PS Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKP Basri Sanusi SH saat ditemui sejumlah wartawan mengungkapkan dari kelima tersangka tersebut ada yang ditangkap di Manokwari dan Sorong pada bulan September 2022.
PS Kabag Wassidik Ditresnarkoba AKP Basri Sanusi SH menjelaskan dimana untuk penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 5 September 2022 dengan barang bukti seberat 86,9 gram dengan tersangkanya seorang ibu rumah tangga berinsial SW 47 tahun, mereka ini merupakan jaringan dari Jayapura ke Manokwari yang bertugas untuk mengedarkan barang tersebut.
Tim mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian tim melakukan pengamatan dan mencurigai tersebut dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan di salah satu tempat di Manokwari, ditemukan barang bukti berupa ganja sehingga tersangka ditahan,’’ jelas AKP Basri.
Selanjutnya Pada 27 September 2022 tim yang di tugaskan di Sorong melakukan penangkapan terhadap tersangka IS yang baru enam bulan keluar dari Lapas karena kasus narkoba. Penangkapa IS berawal dari kecurigaan ada sesorang mabuk tetapi tidak beraroma minuman kerasa, sehingga diamankan oleh tim Resnarkoba Polda Papua Barat, kemudian diperiksa urine positif, dalam pengakuannya Ia memperoleh sabu-sabu dengan membeli dari orang berinsial IS.
‘’Kemudian dilakukan pengembangan, diperiksa urin IS positif dan rumahnya didapat barang bukti ganja satu gram serta alat-alat isap sabu,’’ kata Basri.
Selanjutnya AKP Bidik Rysalad padaa wartawan mengatakan penangkapan berikutnya dilakukan di atas kapal Sinabung dek 3 pada tanggal 10 September 2022, kapal dari Jayapura, biak dan Manokwari tersangka berinisial ARW.
Menurutnya, tersangka diperiksa urinenya, negatif, tetapi ditemukan 35 bungkus ganja dalam kemasan plastik bening seberat 583,91 gram, ada juga lima (5) bungkus dalam plastik seberat 134, 32 gram, totalnya 40 bungkus dengan berat 718, 23 gram. Penangkap itu berawal dari Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Papua Barat memperoleh informasi masyarakat, bahwa ada dugaan ganja dibawa dari Jayapura ke Manokwari melalui kapal KM Sinabung.
‘’Kemudian tim melakukan penyelidikan saat kapal merapat, menemukan tersangka ARW dan ganja yang disimpan di tas laptop, dua plastik ganja di celana dalam tersangka yang dipakai,’’sebut AKP Rysaldi.
Lanjutnya, tim melakukan penangkapan lagi pada 30 September sekitar pukul 07.00 WIT di Kamar 3011 KM Labobar pelayaran Jayapura ke Manokwari, dengan dua tersangka berinisial FW, FFDF.
‘’Kedua pelaku dipemeriksa urine, positif. Barang bukti yang diperoleh setengah karung ganja yang diisi di karung beras berukuran Kg10, setelah ditimbang beratnya 526, 08 gram, selain itu ditemukan 1 kantong plastik warna berisi 197,35 gram, di plastik bening 3 bungkus ukuran besar seberat 74,38 gram, 1 bungkus plastik bening sedang seberat 9,15 gram, satu bungkus plastik bening kecil 3,7 gram, totalnya 810,13 gram,’’ rinci AKP Bidik Rysaladi.
Kronologisnya, tim memperoleh informasi pelaku menumpang kapal KM Labobar di kamar 3011 dari Jayapura ke Manokwari mau ke Sorong. Setelah berkoordinasi dengan Satpam Pelni, tim melakukan penggeledahan di kamar kapal ditemukan narkoba jenis ganja asal PNG.
Perbuatan para tersangka melanggar pasal primernya 114 ayat 1 subsider pasal 100 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal emta (4) tahun maksimalnya 20 tahun. (PFP-07)