PinFunPapua.com, Manokwari – Ketua DPD Parlemen Jalanan Papua Barat Ronald Mambieuw meminta kepada semua warga masyarakat, yang berkepentingan dalam perekrutan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) untuk memberikan kesempatan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Komjen Pol ( Purn) Drs paulus Waterpauw M.,Si untuk merevisi peraturan tentang rekrutmen pemilihan anggota MRPB.
Semua itu kembali lagi kepada peraturan yang berlaku, akan tetapi Pj Gubernur sendiri memiliki kewenangan penting dalam rekrutmen anggota MRPB tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Parlemen Jalanan Papua Barat Ronald Mambieuw saat ditemui di kediamannya, Rabu ( 29/03/2023).
Menurutnya untuk rekrutmen anggota MRPB khususnya untuk pokja Agama, bagi semua denominasi agama yang ada di Provinsi Papua Barat harus tunduk pada aturan terkait dengan pembagian kuota.
” Dimana kuota yang telah ditentukan sesuai dengan aturan misalnya pembagian sekian-sekian, maka kita harus tunduk pada aturan tersebut,” ungkapnya.
Sehingga ambisi kita nantinya tidak memicu, dan memecah belah semua Denominasi yang ada didalam situ. Sehingga kalau ditetapkan kuota untuk dua yach dua, namun secara khusus terkait dengan pokja agama itu harus dipertimbangkan.
” Secara spesifik dibagian keagamaan yang terus didiskusikan karena tidak dapat dilihat karena dari sisi keagamaan tidak memandang suku dan dari mana calon tersebut berasal akan tetapi tidak boleh menjadi faktor perpecahan Religi,” ucapnya.
Ronald mengatakan untuk keanggotan MRPB bagian adat dan perempuan tidak dapat digangu gugat dikarenankan telah terbagi wilayah masing-masing.
” Harapan kedepanya agar Anggota Majelis Rakyat Papua Barat periode 2023 – 2028 dapat memberikan perubahan serta mengerti akan Kultur masyarakat adat Papua,”harapnya. (PFP-06)