PinFunPapua.com, Manokwari – Kementerian Hukum dan Ham Kanwil Papua Barat, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara ( Rupbasan ) Klas I Manokwari tahun 2023 fokus pada barang sitaan negara.
Hal ini disampaikan Kepala Rupbasan Klas I Manokwari Frits Vence Suruan.S.H., M.H saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya, Senin ( 30 /01/2023).
Menurutnya fokus Rupbasan tahun 2023 ini pada barang sitaan negara, sehingga kita terus membangun koordinasi dan sinergritas dengan aparat terkait, guna bagaimana barang-barang sitaan tersebut diserahkan ke Rupbasan.
” Barang-barang sitaan dari instansi terkait seperti Polda, Kejaksaan, Beacukai itu harus di serahkan ke rumah penyimpanan barang sitaan milik negara,” ungkap Frits Vence Suruan.
Katanya kebetulan di Papua Barat ini Rupbasan hanya satu saja yang terdapat di Kabupaten Manokwari yang mencakup wilayah Papua barat di antaranya Manokwari, Pegunungan Arfak, Manokwari Selatan, Wondama, Sorong, Fakfak, Kaimana, Teminabuan, dan juga Bintuni.
” Sehingga apabila terdapat benda sitaan milik negara itu langsung di serahkan ke Rupbasan Manokwari sesuai dengan SOP yang ada,” katanya.
Selain itu juga ditahun 2023 ada pembuatan kerjasama, sehingg mengikat antara instansi-instansi terkait dan juga Kanwil Hukum dan Ham dalam hal ini kita sebagai UPT pada Kementrian Hukum dan Ham dan mempunyai tujuan untuk bagaimana menyikapi barang-barang sitaan yang selama ini tidak di serahkan kepada Rubasan.
” Padahal Rubasan ini merupakan rumah penyimpanan benda sitaan negara dan juga merawat serta menyimpan, serta dengan diserahkannya barang sitaan tersebut maka kita dapat melaksanakan fungsi dari Rubasan tersebut, ” pungkasnya. (PFP-05)