Setelah Mangkir YAY Berhasil Di Amankan Dirkrimsus Polda Papua Barat

Direktorat reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu ( FOTO : Istimewah)

PinFunPapua.com, Manokwari – Akibat mangkir dari penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat, seorang anggota DPR Papua Barat Jalur Otsus berinisial YAY berhasil ditangkap setelah anggota kepolisian mengetahui keberadaannya di Jalan Kwawi Ketapang dekat tempat penyeberangan pulau Mansinam – Manokwari, Selasa (06/12/2022).

Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.Sos.,S.I.K.,M melalui rilis yang dikirim ke pinfunpapua.com, mengatakan setelah mangkir tidak hadir setelah dilayangkan surat panggilan  pertama sebagai tersangka, maka penyidik  langsung terbitkan sprint Kap.

Setelah didapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di jalan kwaai-Pasir Putih dekat dermaga penyeberangan maka akhirnya tersangka ditangkap dan di bawah ke Mapolda agar diminta keterangan, YAY yang  didampingi oleh pengacara saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan YAY dijadwalkan langsung ditahan oleh penyidik Tipikor Polda di rutan Mapolda Papua Barat. “Kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan, setelah diperiksa” jelas Romylus Tamtelahitu.

Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat yang sudah berstatus tersangka dugaan korupsi dana hibah Kawal Tahun 2018 dan 2019 dalam proses penangkapan sempat menjadi perhatian warga Kwawi, kemudian dibawah ke Markas Polda untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Polda.

Sebelumnya Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Tahun 2018 dan 2019. Yang diperuntukan kepada Organisasi Masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal.

“ Dana hibah sebesar Rp 6,1 Miliar dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2018 dan APBD Tahun 2019. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian Negara, terdapat Anggaran senilai Rp 4,3 Miliar yang diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan,” tandasnya.

YAY dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1)  Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ancaman hukumannya adalah paling singkat 4 (empat )tahun penjara dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah).

“ Pasal 3  UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan di tambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Ancaman hukumannya adalah paling singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun penjara  dan atau denda paling sedikit senilai Rp. 50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak sebesar  Rp. 1.000.000.000 ( Satu Milliard Rupiah),” pungkasnya (red/rls)

 

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *