Sukses Ditresnarkoba: 923 Gram Ganja Disita, Tersangka Diamankan

PinFunPapua.com, Manokwari – Direktorat Reserse Narkoba dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat netto 923.473 gram.

Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Indra Napitupulu menyatakan bahwa ganja seberat itu dikemas dalam 24 bungkus plastik bening ukuran besar.

“Dari tangan tersangka CK di tempat jasa pengiriman barang di Kota Sorong, kita amankan 24 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 923,473 gram, serta beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (7/5/2024) di Mapolda Papua Barat.

Dijelaskannya, jika nilai satu gram ganja yang dikirim dari Jayapura dihargai Rp100.000, maka nilai total ganja tersebut mencapai Rp92.347.300.

“Diperkirakan dengan jumlah ganja tersebut, sekitar 923 orang dapat terselamatkan dari dampak penggunaannya,” tambahnya.

Tersangka CK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (41) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1.000.000.000 hingga maksimal Rp10.000.000.000.

Kronologis penangkapan dimulai dari informasi masyarakat pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 14.00 WIT, di mana tim opsional Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapat laporan adanya pengiriman ganja dari Jayapura ke Kota Sorong melalui jasa pengiriman JNE.

Setelah koordinasi dengan petugas JNE pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024, CK berhasil diamankan di kantor JNE pada saat pengambilan barang kiriman. Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa ganja yang dikemas dalam karton dan plastik.

Selanjutnya, Ditresnarkoba akan melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan dan mencari DPO yang belum ditangkap. Tersangka CK sendiri merupakan warga binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Sorong yang melarikan diri pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 dan telah dihukum 8 tahun 3 bulan atas perkara tindak pidana narkotika.

Pada kejadian tanggal 4 Mei 2024 sekitar 09.00 WIT di Jalan Jenderal Amatyani Kota Sorong, disita barang bukti berupa 24 bungkus plastik bening berisi ganja dengan berat total 923,473 gram, satu potong celana pendek, dua buah lakban berwarna coklat, dua buah plastik warna hitam, satu buah plastik berwarna putih, satu buah karton, dan satu unit handphone merek Redmi 9C warna biru. ( PFP-01 )

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *