PinFunPapua.com, Manokwari – Kepala Biro Organisasi Setda Papua Barat Supriatna Djalimun mengatakan secara aturan penggabungan OPD diperbolehkan semua itu tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 pasal 18 ayat 3.
Dalam penggabungan a OPD tersebut ada syarat-syarat yang harus dipenuhi salah satunya OPD harus serumpun, kemudian juga untuk penggabungan urusan pemerintahan itu tidak boleh lebih dari tiga OPD.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Papua Barat Supriatna Djalimun saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (22/02/2023).
Menurutnya dalam penggabungan OPD harus ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, karena inikan perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah berarti harus ada persetujuan dari Dewan terkecuali kalau Susunan Organisasi Tatakerja (SOTK).
” SOTK kalau mau dirampingkan atau disesuaikan harus lihat perdanya juga, kalau perdanya berubah maka SOTKnya juga akan menyesuaikan, ” ungkapnya.
Jadi SOTK itu strukturnya, urai tugasnya semua ada di Pergub, kalau yang namanya Perda itu hanya nama nomenklatur kelembagaan, jadi kalau kelembagaan berubah berarti SOTK nya juga akan menyesuaikan.
” Untuk masalah waktu, biro hukum yang lebih tahu tahapan-tahapannya tetapi kalau kita mau melakukan perubahan perangkat daerah kita mengusulkan ke biro hukum, kemudian biro hukum merampungkan raperdasinya baru kita bahas bersama bapemperda, dari hasil pembahasan itu baru disampaikan ke Sidang Dewan,” tandasnya.
Kata ia kalau mau dilakukan perampingan OPD tidak masalah, tetapi harus ada kajian dan perlu dievaluasi lagi, mengenai luas wilayah, kemudian layanan di kabupaten kalau berkurang maka harus di rampingkan.
Supriatna mengatakan jangan kita lihat dari segi perampingan tapi kita lihat dari dampaknya kepada ASN, pejabat itu yang harus dipikirkan, kalau kita rampingkan sekarang berapa yang akan non job, yang tidak tercaver dalam jabatannya, berapa jumlah pegawai dan gedung-gedung yang sudah ada itu mau di apakah kalau di rampingkan,” cetusnya. (Re d)