Tanpa Izin Dua Truk Bermuatan Kayu Merbau Berhasil Dimankan Dishut PB.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Hendrik Runaweri Saat Didampingi Kadis Kominfo Papua Barat saat Menyampaikan Press Reales Di Swissbel-Hotel, Senin ( 12/12/2022). ( FOTO : Alfredo Regoy )

PinFunPapua.com, Manokwari – Merespon cepat Perintah hasil blusukan Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Drs Paulus Waterpauw terkait tata kelolah penebangan kayu dan pengelolaan kayu di Sorong Raya.

Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat melalui Polisi Kehutanan berhasil menahan dua truk bermuatan kayu hasil penebangan hutan tanpa izin di wilayah Sorong.

Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Hendrik Runaweri saat ditemui sejumlah wartawan, Senin ( 12/12/2022), mengatakan penangkapan dua truk tersebut berisi sekitar delapan kubik kayu jenis merbau.

“Penebangan kayu ini tidak punya izin sehingga tidak ada penerimaan kepada negara, kami akan proses lebih lanjut meski dari pengakuan kayu tersebut milik masyarakat tetap harus memiliki izin,” ungkap Runaweri.

Dijelaskan, sabtu pekan lalu sebanyak 20 personil UPTD Cabang Dinas kehutanan Sorong dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorong, dibentuk menjadi dua tim untuk turun ke lapangan dan melakukan inspeksi mendadak atas perintah Gubernur.

“Dari hasil penangkapan, saya sebagai kepala dinas sudah memerintahkan agar segera diproses, selain itu kami telah melakukan rapat dengan pemilik kayu yang ditangkap bersama Dewan Adat, LMA Kabupaten Sorong, dari kesemipulan hasil rapat tersebut pertama penebangan kayu dan peredaran kayu yang di lakukan oleh masyarakat dan pihak yang bekerja sama dengan masyarakat tidak memiliki ijin resmi. Maka masyarakat harus mengajukan izin melalui skema perhutanan sosial atau hutan desa,” tandas dia.

Dia mengaku ada indikasi kayu tersebut diperjualbelikan keluar daerah Papua Barat, tentunya hal itu akan merugikan daerah jika tidak memiliki izin serta berdampak pada kondisi alam yang tidak stabil.

“Dari pengajian izin tersebut akan terlihat wilayah hutan mana saja yang bisa di eksplorasi dan wilayah hutan yang akan berdampak langsung pada lingkungan disekitarnya,” lanjut dia.

Hingga saat ini, dua truk bermuatan kayu tersebut masih di tahan di KPH Sorong raya, menunggu proses lanjutan kepada pihak penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) kehutanan.

” Selain Sorong, Dinas Kehutanan juga akan melakukan operasi lapangan di seluruh kabupaten dan kota di Papua Barat, guna memastikan kayu yang keluar dari wilayah tersebut memiliki izin dan membayar pajak ke negara,” pungkasnya. (PFP-05)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *