Tapal Batas Kabupaten Sorong dan Tambrauw Jika Tidak Menemukan Titik Terang, Akan Di Ambil Alih  Pemerintah Pusat.

disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat Agustinus Rumbino ( FOTO: Alfredo R/ PFP-05)

PinFunPapua.com, Manokwari – Masalah Tapal batas Kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw hingga saat ini masih dalam permasalahan, dan belum diselesai masalah tapal batas dan itu kita akui, karena dari beberapa pertemuan yang di fasilitasi  yang dilakukan belum tercapai suatu kesepakatan.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat Agustinus Rumbino saat ditemui media pinfunpapua.com di ruang kerjanya beberapa wktu lalu.

Sesuai dengan Permendagri 141 tahun 2017 ada disampaikan bahwa ketika tidak terjadi kesepakatan maka dilakukan ulang lagi,  dan ternyata kita sudah lebih dari tiga melakukan pertemuan untuk kesepakatan antara Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Sorong contohnya, ini terpaksa akan fasilitasi langsung oleh Kemendagri.

“ Selain itu juga kita mendapatkan undangan untuk melakukan pembicaraan mengenai tentang aset  pada tanggal 1 November nanti di Jakarta. Kalau itu menjadi bagian penting dalam penyelesaian itu yach kita akan hadir dan menyampaikan beberapa data atau saran pandangan dari kita berkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya

Kita harap permasalahan tapal batas ini  tidak berlarut-larut, mudah-mudahan pada pertemuan tanggal satu nanti bisa ada penyelesaian,” harapnya.

Kabiro pemerintahan menambahkan dimana pertemuan yang nanti dilaksanakan ini  hanya kabupaten Sorong dan Kabupaten Tambrauw, itu bukan langsung muatannya ketapal batas tetapi terkait dengan penyerahan asset. Karena ketika masing-masing pertahankan aset-asetnya yang jelas secara teknis pasti garisnya belok-belok itu yang saya tahu secara awam. Memang kita harapkan ada kesepakatan, sehingga dituangkan dalam berita acara dan dari berita acara itu menjadi satu syarat untuk menerbitkan Permendagri.

“ Dari data Kemendagri ada beberapa aset yang mungkin diserahkan, memang data secara rinci itu harus ada dikami biro pemerintahan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah Cuma kelalaian kita disisi itu.Tapi tanpa itupun melalui ketentuan, paling lama satu tahun itu sudah harus diserahkan ketika daerah baru dimekarkan dari daerah induk,” pungkasnya (PFP-05)

Print Friendly, PDF & Email
Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *