PinFunPapua.com, Manokwari – Majelis Rakyat Papua Barat ( MRPB ) merekomendasikan empat nama dari inisiatif anggota MRPB Perwakilan dari setiap wilayah adat.
Dewan Kehormatan Majelis Rakyat Papua Barat Anthon H Rumbruren mengatakan keempat nama yang direkomendasikan merupakan usulan dari masing-masing Pokja berdasarkan inisiatif anggota MPR perwakilan masyarakat adat dari setiap wilayah pengangkatan
Usulan itu dibahas bersama dalam rapat pimpinan dan direkomendasikan soal siapa yang belum dikonfirmasi kembali kepada inisiatif anggota dari perwakilan wilayah adatnya,’ ungkapnya saat ditemui sejumlah wartawan di kantor MRPB Papua Barat, Senin ( 17/04/2023 ).
Kata Ia dimana kami telah mendapatkan informasi dari salah satu Calon Perwakilan dari suku Kuriwamesa yang telah memasuki masa pensiun.
“ Kami sudah terima konfirmasi dari salah satu calon yang kami usulkan dari suku di bintuni, bapak Alfons Manibuy, beliau sudah sampaikan permohonan maafnya dan telah memasuki masa pensiun,” katanya.
Intinya kami MRPB hanya mengusulkan soal siapa yang akan dipilih adalah kewenangan Pemerintah Pusat tutup Anton Rombruren.
Sementara organisasi kemasyarakatan Ksatrian Parlemen Jalanan ( Parjal ) Papua Barat mengapresiasi lembaga Majelis Rakyat Papua Barat yang telah mengusulkan empat nama calon pejabat Gubernur Papua Barat kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri.
Ketua parjal Papua Barat Ronald Mambiuw menyatakan lembaga yang sebagai mandataris culture telah mengambil langkah afirmatif dengan meminta Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri untuk memperhatikan anak-anak Papua yang memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai calon pejabat Gubernur Provinsi Papua Barat
Kami berharap pemerintah pusat memperhatikan usulan MRPB dan DPRPB dengan menunjuk anak-anak Papua menjadi PJ Gubernur di Provinsi Papua Barat,’ ungkap Ronald.
Selain mengapresiasi langkah MRPB, Parjal juga menyayangkan pernyataan salah satu pemimpin partai politik di Provinsi Papua Barat yang belum lama ini dibicarakan di media massa
Menurutnya penunjuk pejabat Gubernur adalah kewenangan Pemerintah bukan kewenangan Partai Politik untuk mengajukan calon Gubernur dan Wakil Gubernur
“ Kami harap pimpinan partai politik di daerah seharusnya dukung langkah yang diambil Pemerintah baik yang dilakukan DPR Provinsi Papua Barat maupun aspirasi yang diusulkan oleh Majelis Rakyat Papua Barat,” pungkasnya. ( PFP-01 )