PinFunPapua.com, Manokwari – Penjabat PJ Gubernur Papua Barat Komjen Pol Purn Drs.Paulus Waterpauw M.Si mengatakan, imbas dari pemekaran Papua Barat Daya, akhirnya OPD Harus dirampingkan, karena anggaran provinsi Papua Barat telah berkurang setelah dibagi dengan provinsi papua barat daya.
“Maka melihat organisasi perangkat daerah kita yang “Terlalu Gemuk” atau terlalu banyak, jika dibandingkan dengan provinsi induk di papua yang hanya memiliki 35 perangkat daerah yang terdiri Dari: 15 Dinas, 8 Badan, 5 Biro, 1 Inspektorat, 2 Sekretariat, 1 SATPOL dan 3 Badan Layanan Umum Daerah.
Perampingan Tersebut Telah Dilakukan sejak jaman gubernur bpk Barnabas Suebu bukan hari ini. Untuk itu beberapa waktu lalu telah diusulkan perampingan organisasi kepada Kemendagri, dalam rangka penataan perangkat daerah di Provinsi Papua Barat dari pada miskin struktur, lebih baik kaya fungsi,” tegas mantan Kapolda Papua Barat, di Gedung Auditorium PKK Papua Barat, Senin (31/03/2023).
Perampingan atau penggabungan dua sampai tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah disetujui Kemendagri RI.
“Ini adalah imbas dari pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, yang membuat beban layanan publik kian berkurang secara demografi maupun geografis,” jelasnya
Paulus Waterpauw menambahkan, kapasitas fiskal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat juga ikut merosot mencapai Rp.2 triliun 2023.
“Perampingan (OPD) sesuatu yang dibutuhkan, bukan diada-adakan. Dalam birokrasi fungsional, lebih baik miskin struktur, tapi kaya fungsi,” paparnya.
Sebagai Catatan, kata Waterpauw, Hasil Penataan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat, dari 37 Perangkat Daerah (Diluar Biro), Menjadi 30 Perangkat Daerah.
“Sebelum Penataan (Kondisi Eksisting) Sebanyak 51 Pejabat (JPT Pratama), Sedangkan Hasil Penataan/ Perampingan 14 Jumlah JPT Pratama Sebanyak 44 Pejabat (Sudah Termasuk 3 Staf Ahli, 3 Asisten Dan 9 Kepala Biro),” beber Jendral Bintang Tiga.
Selanjutnya Tinggal Diperdakan Saja Hasil Penataan Perangkat Daerah Yang Sudah Dibahas/ Disetujui Bersama Kementerian Dalam Negeri Dan Telah Direkomendasikan Untuk Segera Dibuat peraturan daerah Provinsi Papua Barat. (PFP-06)