16 Kasus Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap, 19 Pelaku Diamankan

SUKABUMI, PinFunPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan berbahaya selama periode April hingga Mei 2025. Sebanyak 19 orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

 

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi Kota pada Rabu (28/5/2025). Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

 

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa dari 19 terduga pelaku yang diamankan, 13 orang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, sementara 6 orang lainnya terkait dengan peredaran obat keras terbatas.

 

“Para pelaku yang diamankan terdiri dari J.L. (50), C.A. (39), A.S. (21), R.A. (19), R.P. (21), D.T. (32), D.R. (40), R.N. (25), S.F. (36), H.J. (25), O.N. (29), Y.J. (35), dan R.S. (25), yang seluruhnya terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu dan ganja. Sedangkan V.T. (28), F.Y. (22), M.A. (22), A.R. (30), D.W. (29), dan A.M. (29) terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas,” ungkap AKBP Rita.

Ia menambahkan, tindak pidana tersebut terjadi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, antara lain: Cikole (2 kasus), Warudoyong (4 kasus), Cisaat (1 kasus), Baros (1 kasus), Citamiang (2 kasus), Gunungpuyuh (2 kasus), Lembursitu (1 kasus), Sukalarang (1 kasus), Cireunghas (1 kasus), dan Sukabumi (1 kasus).

 

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu 250,31 gram sabu, 9,73 gram ganja, 40 butir psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, serta 2 buah alat hisap sabu (bong).

 

Rita menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari transaksi langsung hingga sistem tempel yang disertai dengan petunjuk tertentu. Para pelaku diketahui memiliki latar belakang yang berbeda, dari yang baru menjadi kurir selama beberapa bulan hingga yang telah aktif selama hampir satu tahun.

 

“Barang bukti yang kami amankan ini jika diuangkan nilainya mencapai Rp436.215.000, dan secara estimasi telah menyelamatkan sekitar 12.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya,” jelas Rita.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika ke pihak kepolisian melalui call center 110 atau layanan “Lapor Polisi Siap Mangga” di nomor 0811-654-110.

 

“Kami juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus-kasus ini. Mari bersama-sama kita wujudkan Kota Sukabumi yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi bangsa yang lebih sehat,” pungkasnya.

 

Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup. (red/rls)

Please follow and like us:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *