
PinFunPapua.com, Manokwari – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. PP tersebut menetapkan penyaluran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, dimulai tanggal 22 Maret 2024.
THR tahun ini dapat dibayarkan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pegawai. Pemberian ini sebagai penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta untuk mendongkrak daya beli masyarakat selama bulan Ramadan.
Besaran penyaluran THR tahun 2024 sebesar 100% dari gaji pokok dan tunjangan, tanpa potongan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dana THR bersumber dari APBN dan APBD dengan total 48,7 Triliun Rupiah.
Pemerintah menyiapkan mekanisme penyaluran yang berbeda berdasarkan sumber anggaran. KPPN Manokwari bertugas menyalurkan THR ke 171 Satuan Kerja di 5 kabupaten di Papua Barat dengan perkiraan pencairan mencapai 96 Milyar Rupiah.
Per tanggal 23 Maret 2024, KPPN Manokwari telah memproses 107 pengajuan SPM THR dengan anggaran yang dibayarkan sebesar 21 Milyar Rupiah, sekitar 22% dari total perkiraan penyaluran.
KPPN Manokwari berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dengan membuka layanan di luar jam kerja dan hari kerja, serta mengupayakan akselerasi penyaluran THR hingga sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2024. ( red /rls )