
RAJA AMPAT, PinFunPapua.com — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menggelar mediasi lanjutan antara pihak PT Katembe Resort dan keluarga Feey terkait sengketa pengelolaan lahan dan transparansi keuangan, yang berlangsung di Distrik Waigeo Selatan, Rabu (30/4/2025). Mediasi ini dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Raja Ampat, Ir. Saeful Sangaji, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah serta perwakilan dari kedua belah pihak.
Pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 20 peserta ini bertujuan untuk mencari titik temu atas persoalan yang telah bergulir sejak tahun 2023. Hadir dalam pertemuan antara lain Kepala Dinas Pariwisata Raja Ampat Ellen Risamasu, ST., MT., Kasatpol PP Apolos Bedes, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Feliks Duwit, Sekretaris Dinas Pariwisata Fikri, Direktur Utama PT Katembe Gafar, kuasa hukum PT Katembe Arfan Poritoka, S.H., serta perwakilan keluarga Feey, Buce Feey.
Dalam sambutannya, Asisten I Setda Raja Ampat menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari mediasi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Sabtu, 26 April 2025 di kawasan Resort Katembe. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan tetap bersikap netral dan berada di tengah-tengah, serta mendorong terciptanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Kepala Dinas Pariwisata, Ellen Risamasu, menekankan pentingnya mediasi demi kelangsungan pariwisata di Raja Ampat yang aman dan kondusif. “Harapan kami, hari ini kita bisa mencapai titik temu agar ke depan sektor pariwisata Raja Ampat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Namun, kuasa hukum PT Katembe, Arfan Poritoka, menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengikuti proses mediasi, namun belum ada kesepakatan yang dicapai. “Kami menghargai forum ini, tapi kami memilih untuk menunggu proses hukum berjalan. Sebentar lagi akan ada penetapan tersangka atas dugaan tindakan yang melanggar hukum,” katanya.
Senada dengan kuasa hukum, Direktur PT Katembe Gafar menegaskan bahwa pihaknya telah membuat kesepakatan dengan keluarga Feey dalam kontrak kerja sama sebelumnya. “Kami berharap pihak Marga Feey menyadari kewajiban yang telah disepakati bersama,” ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Waigeo Selatan, Aipda Yan Mator, yang turut hadir dalam mediasi, menyarankan agar permasalahan difokuskan pada tuntutan Marga Feey yang tidak bertentangan dengan perjanjian kontrak. Ia juga mengingatkan bahwa jika kasus ini sudah dalam proses hukum, maka semua pihak sebaiknya menunggu hingga ada putusan inkrah dari pengadilan.
Kasatpol PP Raja Ampat, Apolos Bedes, dalam pernyataannya juga mendukung saran dari kepolisian dan menyatakan bahwa pemerintah tetap bersikap netral. “Mari kita fokus pada permasalahan yang ada, sementara hal-hal yang telah masuk dalam ranah hukum biarlah berjalan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan keluarga Feey, Buce Feey, menuturkan bahwa permasalahan ini bermula sejak 2023 dan berakar dari persoalan transparansi pengelolaan keuangan PT Katembe Resort. “Kami hanya meminta keterbukaan atas pengelolaan anggaran sebesar Rp3,7 miliar. Kami ingin tahu kenapa bisa mengalami minus Rp700 juta,” tegasnya.
Setelah melalui diskusi panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menunggu hasil putusan pengadilan. Pihak PT Katembe menyatakan bersedia memenuhi permintaan keluarga Feey untuk melakukan audit terbuka terhadap hasil pengelolaan keuangan resort setelah putusan hukum diterbitkan.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga situasi tetap kondusif demi kelangsungan pariwisata dan pembangunan daerah di Kabupaten Raja Ampat. (red)