
SORONG, PinFunPapua.com – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota dan Kabupaten Sorong menggelar Rapat Koordinasi dengan agenda deteksi dini terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Papua Barat Daya. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (30/04/2025) di Ruang Malak, lantai 2 Aimas Hotel, Jalan Sorong–Klamono, Kilometer 22, Kelurahan Aimas, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Daud Randa Payung, S.T.
Rapat tersebut dihadiri oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga keamanan di Kota dan Kabupaten Sorong. Turut hadir antara lain Asisten I Setda Kabupaten Sorong, Ady Bramantyo, S.I.P., M.Si; LO BINDA Papua Barat, Letkol Chb Rofiq; Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kota Sorong, Muhamad Cakra; serta sejumlah perwakilan dari Polres, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pariwisata, Bappeda, dan lembaga lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Sorong menekankan pentingnya sinergitas lintas sektoral dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Papua Barat Daya. Ia menyatakan bahwa kolaborasi dan pertukaran informasi antarlembaga sangat dibutuhkan guna menjaga ketertiban dan keamanan nasional.
“Rapat ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan negara. Kolaborasi yang baik akan memperkuat pengawasan terhadap orang asing, baik yang masuk secara legal maupun yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum,” ujar Daud.
Sementara itu, dalam pemaparannya, Muhamad Cakra menyampaikan bahwa banyak pelanggaran keimigrasian yang harus diwaspadai, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, overstay, hingga masuknya warga negara asing tanpa melewati jalur resmi. Ia juga menyoroti adanya indikasi pemalsuan dokumen perjalanan dan penyalahgunaan status tenaga kerja asing (TKA), khususnya yang berkegiatan sebagai pelatih selam (scuba trainer) atau pemilik resor.
“Penting bagi semua pemangku kepentingan untuk saling memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan warga asing. Pengawasan terpadu perlu dilakukan, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti pelabuhan dan perusahaan pengguna TKA,” jelas Cakra.
Ia juga menjelaskan penggunaan sistem APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing), yang memungkinkan integrasi data ke pusat dan standarisasi pengawasan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pada hotel, penginapan, atau penyedia akomodasi yang digunakan oleh warga asing.
Asisten I Setda Kabupaten Sorong, Ady Bramantyo, dalam kesempatan yang sama, menambahkan bahwa sebagian besar orang asing di Kabupaten Sorong bekerja di sektor kontrak kerja sama (K3S), seperti di Pertamina EP, Petrogas KMC Sele, dan File Papua, khususnya di Pulau Salawati. Meski demikian, tenaga kerja yang digunakan umumnya berasal dari dalam negeri.
“Kami mengapresiasi inisiatif dari Kantor Imigrasi dan berharap ke depan komunikasi antarlembaga makin kuat untuk menjamin stabilitas keamanan daerah,” ujarnya.
Rapat koordinasi TIMPORA ini diakhiri dengan komitmen bersama dari seluruh peserta untuk memperkuat koordinasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian, demi menjaga kedaulatan dan martabat negara di tengah arus globalisasi dan keterbukaan kawasan wisata serta industri di Papua Barat Daya. (red)