
NGAWI, PinFunPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, di bawah jajaran Polda Jawa Timur, menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat melalui Operasi Pekat II Semeru 2025. Salah satu hasil nyata dari operasi tersebut adalah keberhasilan mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana percobaan perampasan di wilayah Kecamatan Mantingan.
Kapolres Ngawi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial AP (18), warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, diamankan setelah melakukan aksi yang meresahkan masyarakat. Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan.
“Pelaku diamankan setelah berusaha merampas kaos yang dikenakan oleh korban. Ia mengaku sebagai anggota salah satu perguruan silat,” ujar Kapolres Charles, Sabtu (10/5/2025).
Kejadian bermula saat korban tengah membeli minuman di depan sebuah angkringan. Secara tiba-tiba, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dan mencoba merampas kaos korban. Namun, korban berhasil mempertahankan barang miliknya meskipun sempat terjadi tarik-menarik.
Beruntung, tim patroli gabungan dari Polsek Mantingan dan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang merupakan bagian dari unit “Polisi Sigap” bentukan Kapolres sedang melaksanakan patroli malam. Tim tersebut langsung bertindak cepat sehingga pelaku berhasil diamankan di lokasi sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.
“Setiap potensi kerawanan kamtibmas, sekecil apa pun, harus segera direspons secara cepat dan tepat. Tujuannya agar situasi kamtibmas di wilayah Ngawi tetap terjaga kondusif,” tegas Kapolres Charles.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain satu buah kaos berwarna hitam bertuliskan “DOG DESTROYER DENDAM ABADI”, satu buah hodie warna hitam, dan satu rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Atas perbuatannya, AP dikenakan Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.
Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar serentak di wilayah Jawa Timur ini bertujuan untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat, termasuk premanisme, peredaran miras ilegal, dan kejahatan jalanan. Keberhasilan Polres Ngawi dalam mengamankan pelaku menjadi bukti bahwa Polri hadir secara aktif dalam menjamin rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. (red/adv)