
FAKFAK, PinFunPapua.com – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya yang dinyatakan melanggar kode etik profesi. Dalam sebuah upacara resmi yang berlangsung khidmat pada Senin (26/5/2025) pukul 09.00 WIT di Lapangan Apel Mapolres Fakfak, Bripka Arius Bastian Elepore secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.
Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Fakfak, AKBP Hendriyana, S.E., M.H., dan turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Henderjetha H. Yassu, S.H., para pejabat utama Polres Fakfak, serta personel dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polres Fakfak.
Pemberhentian Bripka Arius Bastian Elepore didasarkan pada Keputusan Kapolda Papua Barat Nomor: Kep/141/III/2024 tertanggal 23 Maret 2024. Ia dinyatakan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Fakfak menekankan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat ini bukanlah langkah yang diambil secara terburu-buru. Menurutnya, proses tersebut telah melalui mekanisme yang panjang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
“Keputusan ini melalui mekanisme panjang dan mendalam, mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Meski berat, langkah ini harus kami ambil demi menjaga integritas institusi Polri,” ujar AKBP Hendriyana.
Kapolres juga mengimbau agar seluruh anggota Polres Fakfak menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting untuk memperkuat disiplin dan memelihara komitmen terhadap etika profesi. Ia berharap mantan anggotanya dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada dan tetap menjadi warga negara yang taat hukum.
“Semoga yang bersangkutan dapat menerima keputusan ini dengan jiwa besar. Dan saya mengingatkan kepada seluruh personel agar menjadikan kejadian ini sebagai bahan introspeksi dalam menjalankan tugas dengan disiplin dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Upacara pemberhentian tersebut berjalan tertib dan selesai pada pukul 09.20 WIT dalam suasana yang kondusif dan penuh hikmah. (Risman)