
CIMAHI, PinFunPapua.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Salah satu tersangka berinisial AG yang ditangkap diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Parongpong.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa keterlibatan AG dengan ormas GRIB Jaya terungkap setelah penyidik memeriksa isi telepon genggam miliknya.
“Dari ponsel milik saudara AG ditemukan grup WhatsApp bernama GRIB JAYA PAC Parongpong. AG juga mengakui bahwa dirinya merupakan bagian dari anggota ormas tersebut di wilayah Kabupaten Bandung Barat,” ujar Hendra pada Sabtu (31/5/2025).
Kombes Hendra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang berinisial AR yang kerap mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah kepada AG, yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 29 paket kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 106,71 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu gulungan isolasi, dan satu unit telepon genggam.
“AG mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Baron, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut dititipkan untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel,” lanjut Hendra.
AG disebut mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Ia dijanjikan mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta jika berhasil menjual seluruh barang haram tersebut.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Cimahi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kaitan antara aktivitas peredaran narkoba dan keanggotaan tersangka di ormas GRIB Jaya.
“Pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Hendra.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk jika melibatkan organisasi masyarakat atau kelompok mana pun. (red/rls)